More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Pasar Tradisional Girian Milik Warga dan Dikelola Oleh Pemilik Lahan

Pasar Tradisional Girian Milik Warga dan Dikelola Oleh Pemilik Lahan

Bitung investigasi86.com Pasar girian kecamatan girian weru satu, kota madya Bitung,Sulawesi Utara, telah ada sejak beberapa tahun lalu yang merupakan pasar tradisional sekaligus sebagai pasar percontohan hasil kelola masyarakat beserta pemilik lahan

Pasca musibah kebakaran pada waktu lalu tepatnya di saat Umat Muslim sedang merayakan hari besarnya yakni Idul Fitri 1443H masih membenamkan kesedihan warga pedagang dan pemilik lahan yang mengalami kerugian secara financial cukup besar.

Pasar Tradisional Girian Milik Warga dan Dikelola Oleh Pemilik Lahan, Pasca musibah kebakaran pada waktu lalu

 

Masih basah air mata pasca musibah itu kini pemilik lahan harus berhadapan dengan Perumda pasar yang telah menggantikan papan di lokasi pasar tersebut yang bertulis kan ‘TANAH INI MILIK DARI NOPO SULAILI’ sesuai Register No. 72 Folio 09 Tahun 1911 dan Surat Kepemilikan No.100/GW-5/SKK/01/2013,

Kejadian ini di anggap oleh pemilik lahan sebagai tindakan penyerobotan sesuai dengan tulisan papan yang baru di ganti oleh perumda pasar ‘Tanah dan Bangunan ini Dalam Pengawasan Perumda Pasar’ sangat di sayangkan menurut salah satu warga pemilik lahan jika dalam papan itu bertuliskan ‘Tanah’ apalagi berbentuk ‘Pengawasan’ ada persoalan apa sebenarnya,,? Bukankah itu tindakan penguasaan tanah milik orang lain? Jelas jika dengan cara menggantikan papan hak milik dan di gantikan dengan papan yang baru dengan isi tulisan yang berbeda apalagi berbentuk pengawasan itu tindakan ekstrim seolah mengalihkan pemahaman serta kegiatan pembenahan di lokasi pasar tersebut.

Kami sebagai pemilik lahan sekaligus pengelolah pasar juga berkontribusi ke pemerintah dengan membayar Bea atau retribusi pasar, bukankah beberapa waktu lalu bangunan pasar telah di alih fungsikan atau di pindahkan ke pasar pinasungkulan (sagerat), bahkan hanya menyisahkan puing puing sisa bangunan yang berserakan yang berdiri rapuh di lokasi pasar tersebut” ucap Faisal Rauf mewakili warga pemilik lahan.

Pasar Tradisional Girian Milik Warga dan Dikelola Oleh Pemilik Lahan yang bernama Nopo Sulaili

Adapun pungutan retribusi dan kebersihan yang di lakukan pemerintah kota di kawasan pasar Girian, adalah karena izin dari para pemilik lahan, yang dalam hal ini mengundang para tokoh masyarakat dan para pemilik lahan termasuk salah-satunya adalah izin dari keluarga NOPO SULAILI.

Faisal juga menyampaikan bahwa pungutan retribusi dan kebersihan sejak 2014 hingga saat ini 2022 tidak ada dana balik, entah itu untuk bangunan ataupun system’ pengairan di dalam lahan pasar milik NOPO-SULAILI. Semua itu menjadi tanggung jawab pemilik lahan dan pedagang pasar. (Bang cun/Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!