Bitung investigasi86.com Pasar girian kecamatan girian weru satu, kota madya Bitung,Sulawesi Utara, telah ada sejak beberapa tahun lalu yang merupakan pasar tradisional sekaligus sebagai pasar percontohan hasil kelola masyarakat beserta pemilik lahan
Pasca musibah kebakaran pada waktu lalu tepatnya di saat Umat Muslim sedang merayakan hari besarnya yakni Idul Fitri 1443H masih membenamkan kesedihan warga pedagang dan pemilik lahan yang mengalami kerugian secara financial cukup besar.
Masih basah air mata pasca musibah itu kini pemilik lahan harus berhadapan dengan Perumda pasar yang telah menggantikan papan di lokasi pasar tersebut yang bertulis kan ‘TANAH INI MILIK DARI NOPO SULAILI’ sesuai Register No. 72 Folio 09 Tahun 1911 dan Surat Kepemilikan No.100/GW-5/SKK/01/2013,
Kejadian ini di anggap oleh pemilik lahan sebagai tindakan penyerobotan sesuai dengan tulisan papan yang baru di ganti oleh perumda pasar ‘Tanah dan Bangunan ini Dalam Pengawasan Perumda Pasar’ sangat di sayangkan menurut salah satu warga pemilik lahan jika dalam papan itu bertuliskan ‘Tanah’ apalagi berbentuk ‘Pengawasan’ ada persoalan apa sebenarnya,,? Bukankah itu tindakan penguasaan tanah milik orang lain? Jelas jika dengan cara menggantikan papan hak milik dan di gantikan dengan papan yang baru dengan isi tulisan yang berbeda apalagi berbentuk pengawasan itu tindakan ekstrim seolah mengalihkan pemahaman serta kegiatan pembenahan di lokasi pasar tersebut.
“Kami sebagai pemilik lahan sekaligus pengelolah pasar juga berkontribusi ke pemerintah dengan membayar Bea atau retribusi pasar, bukankah beberapa waktu lalu bangunan pasar telah di alih fungsikan atau di pindahkan ke pasar pinasungkulan (sagerat), bahkan hanya menyisahkan puing puing sisa bangunan yang berserakan yang berdiri rapuh di lokasi pasar tersebut” ucap Faisal Rauf mewakili warga pemilik lahan.
Adapun pungutan retribusi dan kebersihan yang di lakukan pemerintah kota di kawasan pasar Girian, adalah karena izin dari para pemilik lahan, yang dalam hal ini mengundang para tokoh masyarakat dan para pemilik lahan termasuk salah-satunya adalah izin dari keluarga NOPO SULAILI.
Faisal juga menyampaikan bahwa pungutan retribusi dan kebersihan sejak 2014 hingga saat ini 2022 tidak ada dana balik, entah itu untuk bangunan ataupun system’ pengairan di dalam lahan pasar milik NOPO-SULAILI. Semua itu menjadi tanggung jawab pemilik lahan dan pedagang pasar. (Bang cun/Tim)