More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Batam  

Pasar Malam Yang Digelar Di Kawasan Dapur 12 Bukit Seroja Kelurahan Sei Pelunggut Diduga Tidak Memiliki Izin

Batam _ Kepri
Pasar malam yang digelar di kawasan dapur 12 bukit seroja kelurahan sei pelunggut kecamatan sagulung kota Batam diduga tidak memiliki izin keramaian dari polsek setempat. Informasi ini mencuat setelah sejumlah pihak
mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut yang ramai dikunjungi masyarakat.

Kegiatan pasar malam ini menarik perhatian karena keramaian yang ditimbulkannya dinilai berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait keamanan dan ketertiban umum.

Beberapa warga setempat mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan serta potensi risiko yang mungkin timbul, seperti kemacetan lalu lintas, tindak kriminal, atau keselamatan pengunjung.

“Tim investigasi awak media mengklarifikasi melalui kapolsek Sagulung mengkonfirmasi via Whatsap tidak merespon.

Pasar malam seperti ini umumnya membutuhkan izin keramaian untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Apabila benar diduga tidak memiliki izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi.

Dan jelas aturan di pasal 274 itu terdiri dari 2 ayat, ayat 1 menyatakan setiap orang yang tampa izin mengadakan pesta atau keramaian di tempat umum di pidana dengan pidana denda paling banyak (RP 10.000.000).

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan legalitas kegiatan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Penulis : Samaria

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!