Batam _ Kepri
Pasar malam yang digelar di kawasan dapur 12 bukit seroja kelurahan sei pelunggut kecamatan sagulung kota Batam diduga tidak memiliki izin keramaian dari polsek setempat. Informasi ini mencuat setelah sejumlah pihak
mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut yang ramai dikunjungi masyarakat.
Kegiatan pasar malam ini menarik perhatian karena keramaian yang ditimbulkannya dinilai berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait keamanan dan ketertiban umum.
Beberapa warga setempat mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan serta potensi risiko yang mungkin timbul, seperti kemacetan lalu lintas, tindak kriminal, atau keselamatan pengunjung.
“Tim investigasi awak media mengklarifikasi melalui kapolsek Sagulung mengkonfirmasi via Whatsap tidak merespon.
Pasar malam seperti ini umumnya membutuhkan izin keramaian untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Apabila benar diduga tidak memiliki izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi.
Dan jelas aturan di pasal 274 itu terdiri dari 2 ayat, ayat 1 menyatakan setiap orang yang tampa izin mengadakan pesta atau keramaian di tempat umum di pidana dengan pidana denda paling banyak (RP 10.000.000).
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan legalitas kegiatan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Penulis : Samaria