Rejang Lebong _ Bengkulu
Dalam rangka memperingati HUT ke-145 Kota Curup, Kamis (29/5/2025), DPRD rejang lebong gelar rapat paripurna.Acara yang berlangsung khidmat di ruang rapat ini dihadiri sejumlah pejabat tetangga,baik kabupaten maupun provinsi.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua Pera Hariyani dan Lukman Effendi.Dalam rangka memperingati HUT ke-145 Kota Curup, Kamis (29/5/2025),DPRD rejang lebong gelar rapat paripurna.Acara yang berlangsung khidmat di ruang rapat ini dihadiri sejumlah pejabat tetangga,baik kabupaten maupun provinsi.
Adapun Sejumlah pejabat dan tokoh penting hadir dalam acara ini diantaranya Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Bupati Rejang Lebong HM Fikri, Wakil Bupati Hendri, serta Anggota DPD RI Leni Jhon Latief dan kepala daerah dari beberapa kabupaten tetangga, seperti Bupati Kepahiang Zurdinata, serta Walikota Lubuklinggau Rachmad Hidayat (Yoppy Karim), Kabupaten Seluma, dan Mukomuko.

Tak lupa pula ia mengucapkan apresiasi yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. Dan dalam kesempatan ini juga Bupati menekankan, bahwa peringatan HUT Kota Curup ke – 145 digelar tanpa beban APBD.
Meski digelar di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan pemerintah pusat, rangkaian peringatan HUT ke-145 Kota Curup tetap berlangsung semarak. Seluruh kegiatan dibiayai tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui dukungan non-pemerintah.”Syukur Alhamdulillah untuk kegiatan ini kita mendapat dukungan dari berbagai pihak dan sponsor,murni tidak menggunakan dana APBD.oleh karena itu saya mewakili pemerintah rejang lebong mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini,”ucap Fikri pula
Bupati Fikri juga menyampaikan hasil dari program 100 hari kerja dirinya bersama wakil Hendri.Ia mengklain seluruh target telah selesai 100%.Adapun diantaranya adalah penerbitan surat edaran dimana pihak sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun,kebijakan memanfaatkan mobil dinas bupati dan wakil bupati untuk masyarakat, kerjasama strategis dengan pihak PLN untuk penerangan,BKSDA untuk pengolahan kawasan konservasi bukit kaba,pengembangan kawasan TNKS dan peningkatan infrastruktur jalan. (A)