Merangin-JAMBI • Belum kering luka Masyarakat sekitar terkait kisruhnya kepemimpinan Kepala Sekolah SMN 10 yang lama, kini malah di nodai kembali dengan adanya Pungutan Liar oleh Kepemimpinan Kepala Sekolah Raden Mardianto.
Warga sebut, tak ada ubahnya dari dulu, sama aja seperti yang sekarang tak ada terobosan terbaru dari kepsek Raden Mardianto, masih seperti mengikuti langkah jejak kepemimpinan kepsek yang lama terkait Pungutan uang Perpisahan.
Sebab polemik dugaan pungutan uang perpisahan termasuk dikategorikan pungli jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite tetap saja Pungli apalagi Oknum Guru SMP Negeri 10 Merangin melakukan penarikan tanpa adanya melakukan rapat koordinasi bersama orang tua murid.
Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa pelaksanaan acara perpisahan seperti yang terjadi pada beberapa sekolah di Kabupaten Merangin baru-baru ini.
Diketahui sekolah yang diduga melakukan pungutan liar untuk kegiatan perpisahan ialah SMP Negeri 10 Merangin di Jl. Anyelir No. 7 Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Sementara itu warga setempat dan juga orang tua Murid meminta kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Merangin agar memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah terhadap pungutan liar terkait kegiatan perpisahan yang disenggarakan oleh Sekolah SMP Negeri 10 Merangin.
“Kami minta aparat penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Merangin terkait pungutan untuk acara perpisahan disekolah tersebut agar menindak tegas oknum Kepala Sekolah karena terbukti melakukan pungli”, tegasnya.
Disamping itu diminta Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin untuk penyelesaian masalah pungli pada sekolah tersebut agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, pungkasnya.
Diwawancarai Media ini diruang kerjanya 10/6/22 sekitar pukul 9:00 WIB, Raden Mardianto mengatakan “soal tarik menarik pungutan liar berkedok Uang Perpisahan itu bukanlah urusan dia semua di atur oleh Adi Sukma selaku Pembina OSIS”.
Selanjutnya Adi Sukma Menjelaskan semua itu atas kehendak anak itu sendiri kami hanya mengkoordinir saja soal pembayaran mereka yang dengan Wali Kelas masing-masing. Setelah itu uang disetor ke Meri Veranika selaku Bendahara.
Setiap kelas bervariasi terang Adi Kelas 7 dan 8 10.000 Sampai 15.000.
Sebab kegiatan tersebut ke inginan guru maka guru kelas masing-masinglah yang menarik Pungutan Liar tersebut. (Jailani)