Rohil _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun dari berbagai Narasumber di lapangan, diduga Oliong Alias Samin Pengusaha Importir Asal Penipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Diduga Pemasok Barang Ilegal Dari Malaysia Dan Diduga Sindikat Peredaran Narkotika beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai diminta tindak tegas jangan tutup mata.
Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Bos besar yang dikenal orang-orang di Penipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini namanya Oliong Alias Samin Pengusaha Importir, beliau diduga Pemasok Barang tidak memiliki izin (Ilegal) dari Malaysia beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Minggu (31/08/2025)
“Beliau diduga membawa barang selundupan sembako seperti gula dan lainnya dan juga minuman beralkohol dari Malaysia diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang sudah beroperasi lama dengan bebas.” Ujarnya
“Oliong Alias Samin Pengusaha Importir yang diduga Pemasok Barang Ilegal dari Malaysia menggunakan kapal membawa barang tersebut dari Malaysia dan dibawa ke Penipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rohil.” Tutur Narasumber
“Barang yang dari Malaysia tersebut dibawa di bongkar di pelabuhan-pelabuhan tikus dan dibawak ke gudangnya, kemudian dipasarkan seputaran kabupaten Rokan Hilir (Rohil).” Paparnya
“Bukan hanya mengimport barang-barang ilegall asal Negara Malaysia, Oliong Alias Samin Pengusaha Importir juga diduga juga terlibat jaringan Narkotika Internasional Indonesia – Malaysia.” Ucapnya
“Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut, Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Jangan Tutup Mata.” Pungkasnya
Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Bos besar yang dikenal orang-orang di Penipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini namanya Oliong Alias Samin Pengusaha Importir, beliau diduga Pemasok Barang tidak memiliki izin (Ilegal) dari Malaysia beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Minggu (31/08/2025)
“Beliau diduga membawa barang selundupan sembako seperti gula dan lainnya dan juga minuman beralkohol dari Malaysia diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang sudah beroperasi lama dengan bebas.” Ujarnya
“Oliong Alias Samin Pengusaha Importir yang diduga Pemasok Barang Ilegal dari Malaysia menggunakan kapal membawa barang tersebut dari Malaysia dan dibawa ke Penipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rohil.” Tambahannya
“Barang yang dari Malaysia tersebut dibawa di bongkar di pelabuhan-pelabuhan tikus dan dibawak ke gudangnya, kemudian dipasarkan seputaran kabupaten Rokan Hilir (Rohil).” Paparnya
“Bukan hanya mengimport barang-barang ilegall asal Negara Malaysia, Oliong Alias Samin Pengusaha Importir diduga juga terlibat jaringan Narkotika Internasional Indonesia – Malaysia.” Ucapnya
“Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut, Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Jangan Tutup Mata.” Tegasnya
“Diminta Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., untuk segera menyelidiki dan menindak tegas yang diduga Oliong alias Samin Pengusaha Importir diduga juga terlibat jaringan Narkotika Internasional Indonesia – Malaysia.” Tuturnya
“Diminta Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., dan Bea Cukai untuk segera menyelidiki dan menindak tegas yang Oliong alias Samin Pengusaha Importir Asal Penipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Diduga Pemasok Barang Ilegal Dari Malaysia.” Pungkasnya
Penulis : Eriyanto Sidabutar