Riau – Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, terpantau hampir setiap hari mobil Coll Diesel yang membawa BBM Oplosan yang diduga milik Mafia Yudha Silalahi di Jambi melintas Riau dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Mobil Coll Diesel membawa BBM Oplosan dari Palembang dan di bawa ke Pelanggan-pelanggannya yang ada di provinsi Riau. Mereka beroperasi selama ini dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan seolah-olah diduga dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum.
Salah satu Supir Mobil Coll Diesel yang membawa BBM Oplosan yang diduga milik Mafia Yudha Silalahi yang tidak mau menyebutkan namanya dengan bersikap arogansi menjawab saat ditanya atau wawancara tim awak media di lapangan.
Dengan arogansi supir mobil tersebut menjawab mengeluarkan kata-kata dengan nada menantang dengan mengatakan kami tidak takut kalian beritakan kalau perlu sekalian kalian laporkan sama Denpom dan Kapolda Riau kali tidak takut sedikitpun.
“Kami tidak takut kalian beritakan kalau perlu sekalian kalian laporkan sama Denpom dan Kapolda Riau kali tidak takut sedikitpun.” Ujar si Supir arogan anggota Yudha Silalahi kepada tim awak media
Setelah mengucapkan menantang dengan arogan, supir mobil pembawa BBM oplosan ilegall tersebut sembari tancap Gas meninggal rekan wartawan.
Dengan adanya oknum supir mobil pengangkut BBM oplosan ilegall milik Mafia Yudha Silalahi bersikap kasar dan arogansi seraya menantang Denpom dan Kapolda Riau
Kami meminta Denpomdam 1 Bukit Barisan Kolonel Cpm. Hendry SP Simanjuntak, S.H, M.Hum, dan Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan untuk menindak tegas Yudha Silalahi Bos Raja Mafia BBM oplosan ilegall Sumatera dinilai kebal hukum dan tak tersentuh hukum dan membuat negara rugi.
BBM oplosan ilegall tersebut ini bisa merusak kendaraan-kendaraan masyarakat dan meresahkan masyarakat dan juga bisa merugikan Masyarakat.
Salah satu Masyarakat Riau yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kalau BBM oplosan itu di encer ke Masyarakat, ini sudah bahaya bisa merusak kendaraan-kendaraan masyarakat dan bisa merugikan.” Jumat (01/08/2025)
“Kami sebagai Masyarakat sangat merasa resah dan takut kendaraan kami rusak akibat dari BBM oplosan itu, mana di SPBU harus antri panjang mendapatkan BBM bersubsidi, bisa saja para Mafia melakukan pengencer kepada kedai-kedai untuk dijual ke Masyarakat.” Ujarnya
“Kami meminta Para Penegak Hukum khususnya yang ada di Riau menindak Tegas ini semua, Tangkap Mafianya.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy menanggapi dan mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Jumat (01/08/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM oplosan ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Intruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta meminta Denpomdam 1 Bukit Barisan Kolonel Cpm. Hendry SP Simanjuntak, S.H, M.Hum, dan Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan untuk menindak tegas Yudha Silalahi Bos Raja Mafia BBM oplosan ilegall Sumatera dinilai kebal hukum dan tak tersentuh hukum, tangkap Mobil yang lewat membawa BBM Oplosan itu yang melintasi Riau.” Tutur Eddy
“Karena telah meresahkan masyarakat, tangkap mereka dan jika terbukti ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar