More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara

Oknum Pendeta Di Rohul Dijebloskan Ke Sel Polsek Tambusai Utara, Kasusnya Sangat Berat

Rokan Hulu _ Riau
Seorang pria berprofesi sebagai pendeta di Rohul ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga telah menyodomi anak jemaat sejak tahun 2021 bahkan sudah dilakukannya hingga berulang kali.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitirus SH Ketika di hubungi Wartawan mengatakan “Pelaku berinisial JHS (45) Dia sudah Kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Jumat (13/09/2024).”

Iptu Suheri Sitorus menjelaskan bahwa korbannya adalah bocah laki-laki berusia 16 tahun, Anak malang itu sudah disodomi oknum pendeta itu sejak 2021 silam.

Kejadian itu dilakukan oknum pendeta pertama kali modusnya, korban disuruh Pijat oleh oknum pendeta sehingga terjadilah perbuatan Sodomi kepada korban

“Pertama kali perbuatan bejat itu dilakukan di salah satu rumah ibadah/gereja di perkebunan PT. TORGANDA Desa Tambusai Utara dan berlanjut hingga tahun 2024 dan Perbuatan tesebut sudah tidak terhitung lagi berapa kali dilakukan oleh Pelaku.

Setiap kali berbuat oknum pendeta tersebut memberikan hadiah berupa HP, uang dan membelikan pakaian korban, jadi pelaku ini sudah pindah dari gereja itu ketahuannya setelah pendeta yang baru melihat korban selalu dihubungi oleh pelaku.

Setelah diinterogasi korban mengaku telah disodomi oleh pelaku bahkan hal itu sudah berulang kali dilakukan. Atas kejadian itu Pada Rabu (10/7/2024), orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Tambusai Utara,

“Lalu penyidik kepolisian melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS, pelaku memenuhi panggilan pada Senin 9 September 2024 kemudian usai diperiksa langsung dilakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan Dia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu. Pelaku mengaku aksi sodomi dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber : Polsek Tambusai Utara

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!