Maluku Utara • Mobil milik salah satu pembiayaan yang sudah di serahkan oleh nasabah’ di kuasai dan di pergunakan entah kemana oleh oknum kepala desa peot kecamatan Sahu pesisir Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, sabtu 24/12/2022.
Wandra Haji Jae Kepala Desa Peot Kecamatan Sahu Pesisir, Kabupaten Halmahera Barat yang saat ini menjabat sebagai kepala desa peot, secara sengaja menguasai barang agunan atau mobil yang masih dalam proses kredit di salah satu pembiayaan di Ternate.
Mobil jenis pickup warna hitam yang terparkir di depan rumah oknum kepala desa tersebut adalah kendaraan milik pihak lain, sebagaimana di jelaskan oleh pihak yang di percayakan untuk menangani persoalan barang agunan tersebut.
Djunaedi Hasanin sebagai tenaga alih daya atau pihak ke tiga yang telah menerima surat kuasa dan telah bersertifikasi oleh sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia ( SPPI ) Sebagaimana di atur dalam peraturan otoritas jasa keuangan dan berbadan hukum, telah mengambil langkah persuasif dengan mengutamakan mediasi.
Bahkan dirinya membantu oknum kades tersebut untuk memberikan solusi, namun oknum kades itu tidak komitment atas upaya dan kebijakan yang di berikan oleh pelaksana sebagai pemegang kuasa.
Dalam proses penyerahan dan penandatanganan surat penyerahan barang agunan antara nasabah (Ati) dengan pihak leasing, di saksikan langsung oleh perangkat Desa, dalam hal ini Kepala Desa Peot.
namun secara sengaja oknum Kepala Desa itu menguasai barang agunan untuk kepentinganya sendiri.
Tepat di rumah oknum kades, sempat terjadi adu argument ketika pihak leasing sebagai pemilik barang meminta dan menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah sepenuhnya milik pihak leasing saat nasabah sudah menandatangani berita acara penyerahan secara sukarela.
Namun oknum kades tersebut berupaya menahan barang agunan itu bahkan sampai mengancam akan melempari kaca mobil dengan batu.
Sikap arogan oknum kades tersebut tidak mencerminkan sebagaimana seorang aparat desa yang di percayai warganya bahkan mengganggu siklus perbankan sebagaimana di atur dalam UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992 terkait perbankan.
Sempat terjadi adu argument antara pihak leasing dengan oknum kepala desa pada beberapa hari lalu hingga wandra kepala desa peot meminta agar pihak leasing jangan dulu mengambil barang agunan atau mobil kredit tersebut dan meminta bersabar beberapa hari lagi karena mobil akan di pakai untuk menagih di wilayah lain.
Terjadilah kesepakatan antara oknum kades dengan pihak leasing bahwa mobil akan di serahkan beberapa hari lagi tepatnya pada jumat 23/12/2022 selepas sholat jumat.
Namun pada hari H yang sudah di sepakati oknum kades tersebut menghindar bahkan kendaraan yang menjadi barang agunan di salah satu pembiayaan itu tidak berada di tempat.
Upaya mediasi via telpon dan WhatsApp tidak di respon lagi oleh wandra sebagai kepala desa yang menguasai barang agunan tersebut.
Tidak di sangka’ Oknum kepala desa itu meminta sejumlah uang untuk mengembalikan kendaraan tersebut jika tidak di penuhi permintaanya maka siapapun yang akan datang mengambil mobil itu oknum kades mengancam dengan kata yang tidak mencerminkan kepala desa yang baik dan ber etika kepada warganya.
‘Sampai kapanpun mobil tidak akan saya serahkan “baku bunuh baku bunuh..!!” kata Wandra oknum kades tersebut.
Ibu kades ketika di temui awak media di rumahnya untuk menanyakan keberadaan suaminya dalam penjelasanya bahwa dia sudah tidak tau menau persoalan mobil tersebut!
Meski sejak beberapa hari lalu ibu kades bersama wandra kades desa peot hadir dalam mediasi bersama di rumahnya wati sebagai nasabah.
Bahkan keberadaan pak kades suaminya pun tidak di ketahuinya. Dalam waktu bersamaan Hamid diduga saudara oknum kades turut terlibat dalam persoalan barang agunan ini.
Bahkan sempat mengatakan kalau mobil itu dalam penguasaanya dan tidak seorangpun bisa datang lagi untuk mengambil mobil atau barang agunan itu.
Terpisah” (Ati) sebagai debitur barang agunan tersebut kaget” ketika di konfirmasi oleh wartawan’ menurutnya oknum kades telah memberitahukanya bahwa mobil itu sudah di serahkan ke pihak leasing, sebagaimana keteranganya bahwa wandra oknum kades telah menyerahkan mobil tersebut sejak beberapa hari lalu saat bersamaan dengan penandatanganan berita acara serah terima barang di rumahnya.
Bahkan wati sendiri tidak tau menau keberadaan oknum kepala desa saat di tanya awak media.
Ada apa wandra oknum kepala desa yang secara sengaja mempertahankan barang yang bukan hak milik?
Apalagi wandra memegang posisi sebagai kepala desa, perbuatan oknum kepala desa tersebut berpotensi pidana 480 kuhap penadah dan 372 kuhap penggelapan berhubung mobil tersebut sudah menjadi hak milik pihak leasing dikarenakan (ati) sebagai debitur telah menyerahkan barang agunan tersebut secara sukarela ke pihak leasing di depan oknum kades sebagai penguasa barang.
Sampai saat ini oknum kepala desa itu belum menyerahkan dan kooperatif atas tindakanya bahkan tidak merespon pesan WhatsApp dengan pihak leasing untuk berkoordinasi sebagaimana kesepakatan beberapa hari lalu.(RIDWAN.S)