Lampung barat • Lantaran diduga rakus dan ingin memperkaya diri sendiri, seorang oknum Kepala Desa mekar jaya diduga sengaja dan Tega tidak menyalurkan insentif yang menjadi Hak-hak para perangkat desa, khususnya pemangku (kadus).
Hak dan perolehan Insentif bagi para Perangkat Desa, seperti pemangku (kadus) tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), diduga dengan Sengaja dan Tega tidak disalurkan Oleh oknum Kepala Desa mekar jaya Kecamatan gedung surian Kabupaten Lampung barat, Jumat 13/01/2023.
Berdasarkan Keterangan serta pengakuan yang berhasil didapatkan dari salah satu pemangku(kadus) yang enggan di sebutkan nama nya dia mengatakan bahwa gajih nya baru di berikan satu bulan seharus nya menerima tiga bulan.
“terkait gaji, saya baru menerima 1(satu) bulan pak, seharus nya saya menerima 3(tiga)bulan, karna saya mengundurkan diri di bulan 11(sebelas),seharus nya gajih saya tiga bulan,karna dari bulan 9(sembilan) sampai bulan 11 saya masih berkerja,karna untuk bulan 12 itu sudah pemangku baru” Ucap salah satu pemangku.
Berdasarkan Keterangan Fakta dan Pengakuan Nara sumber Patut diduga telah terjadi adanya upaya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dede suherli.
Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Derah Kabupaten Lampung barar, melalui Satuan kerja terkait (Inspektorat) dan Aparatur Penegakan Hukum (APH) agar segera melakukan Evaluasi dan meminta keterangan pada oknum kepala Desa mekar jaya tersebut.(Asep)