More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Oknum Guru Madrasah di Kebumen Diduga melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

INVESTIGASI86 (KEBUMEN) • Seorang guru Madrasah di kecamatan Puring Kebumen, (M) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswanya.

Oknum Guru madrasah yang diketahui di madrasah tersebut mengajar sebagai guru PKN di salah satu madrasah di Kecamatan Puring, Kebumen.

Kepala madrasah (MM), mengakui sudah tau tindakan Salah satu oknum Guru tersebut, namun hal tersebut sudah diselesaikan didalam lingkungan lembaga madrasah dan sudah dinyatakan selesai didepan berbagai awak media.

Saat ada pengakuan pelecehan seksual dari salah satu korban, (MM) mengatakan, pihaknya memanggil (M) dan korban untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 31 Maret 2022.

Hasil tinjauan dan wawancara awak media investigasi86 dengan salah seorang korban, para korban diduga di intimidasi oleh pihak sekolah agar mau menandatangani surat pernyataan yang berisikan bahwa pihak korban telah memafkan terduga pelaku pelecehan tersebut.

Diketahui Pihak korban disuruh oleh pihak sekolah agar menandatangani surat yang telah dirangkai dan dibuat oleh pihak sekolah.

Foto : surat pernyataan yang dibuat oleh pihak sekolah dan disuruh pihak korban untuk menandatangani nya.

(MM) Kepala Madrasah, juga menunjukkan surat pernyataan yang sudah ditanda tangani salah satu Korban inisial (AS) 15th.

Dalam lembaran tersebut dinyatakan (AS) 15th kelas 8A sudah memaafkan tindakan Oknum Guru PKN (M) surat pernyataan ini ditanda tangani di ruangan saya ,“ujarnya kepala sekolah tersebut.

Oknum Guru Madrasah (M) mengatakan apa yang dilakukanya semata-mata ingin dekat dengan murid-muridnya.

Mendengar pernyataan dari kepala madrasah, awak media merasa kurang puas dan terlihat menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya.

Akhirnya Tim awak media Investigasi86 dan berbagai awak media lokal dikebumen melakukan investigasi ke salah satu paman korban (AS) 15th dan Korban (AS) 15th dirumahnya pada hari senin tanggal (1/08/2022) sore hari.

Paman Korban (R) mengakui sangat terpukul sekali dengan kejadian yang menimpa keponakanya, terlebih korban (AS)(15th)adalah anak Yatim piatu.

Ya saya sangat terpukul sekali dengan kejadian ini, keponakan saya (AS) sempat ingin pindah sekolah dan sempat ingin Bunuh diri, saya sudah menemui pihak kepala madrasah tetapi tidak ketemu, pada akhirnya saya menemui Guru BK madrasah untuk bertemu dengan Oknum Guru (M) tetapi tidak ada di madrasah, Guru BK menunjukan data-data orang-orang yang menjadi korban Oknum Guru Madrasah tersebut ada delapan Korban”Terangnya kepada awak media

Saya juga hanya meminta Oknum Guru Madrasah tersebut untuk bertanggung jawab,secara psikis dan psikater,karna korban secara psikis sangat terganggu dan trauma“Tegasnya.

Paman Korban (R) memanggil Korban (AS)(15th)untuk dimintai keterangan dan kronologi yang sebenarnya.

Didepan awak media Korban (AS)(15th) menceritakan kronologis apa yang terjadi dengan dirinya.

Saya sudah empat kali diperlakukan tidak senonoh oleh pak Guru (M), yang pertama pelaku melakukan pegang-pegang pipi dan muka saya, yang kedua meremas dan mengelus-ngelus paha saya, yang ke tiga payudara saya diremas-remas dan yang keempat saya ditangga sedang akan turun ditarik dan dipojokin pelaku, ada salah satu teman yang melihat kejadian yang terakhir“Terangnya.

Pak Guru (M) juga tidak melakukan ke saya saja tetapi ada teman satu angkatanku juga mengatakan pernah diperlakukan yang sama oleh pak Guru (M)”Pungkasnya.

Dari hasil investigasi dilapangan dan keterangan korban, paman korban (R) akan melakukan pelaporan kepada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan pihak berwajib, dan awak media akan melakukan pendampingan hingga masalah ini selesai.

Perbuat Oknum Guru tersebut sudah masuk kedalan Pasal Pelecehan Seksual dan perlindungan anak dibawah umur.

Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(Affandi)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!