More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Oknum DPRD Inhu Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Galian C Diduga Ilegal

Inhu _ Riau
Kembali Awak Media mengivestigasi, dilapangan terkait tambang Galian (c), di wilayah Desa Sibabat, kecamatan Seberida kab Inhu pada hari Selasa 27 Mei 2025, diduga kuat Belum mengantongi Perizinan dari dinas terkait., Apalagi lahan tersebut diduga Masi dalam setatus kawasan Hutan,(HPK)diduga Milik oknum DPRD Inhu

Di minta, Kepada kepolisian Republik Indonesia, Melalui bapak Kapolri-Bapak  Kapolda Riau untuk  menindak tegas Tambang Galian ( C ) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal Kecamatan Seberida,  kabupaten Indragirihulu  Provinsi Riau, diduga tidak Memiliki Perizinan,

Sebagi Warga Negara Republik Indonesia sepatutnya harusalah taat dengan aturan dan undang undang,Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terlebih dahulu.

Adapun tanah galian C tersebut Diduga ilegal, di Gunakan untuk penimbunan badan jalan milik Pemda di Dua Desa dan Satu Kelurahan Kecamatan Seberida, Untuk  angkutan armada  CPO dari PT Inecda, tepatnya Desa Petala Bumi – Desa Titian Resak, dan kelurahan pakalan kasai, Kecamatan Seberida Inhu

Humas PT Inecda ( Joko ) Saat Di Konfir Masi Awak Media, Selasa 27 Mai 2025, terkait Tanah urug yang di Ambil dari Desa Sibabat , untuk Di pergunakan, penimbunan jalan, di Dua desa dan satu kelurahan, di kecamatan Seberida, untuk angkutan , CPO PT Inecda, melalui cet WA, nya, dengan Balasan saya tidak paham,  yang begituan, jadi No komen jawab nya, seharus tidak Sepantas Selaku Humas PT Inecda dengan Jawabpan nya , karna setatus Humas itu adalah Bagian Untuk Bermasyarakat, yang Patut Menjawab Dari pertanyaan , masyarakat, dan Awak Media sebagai masyarakat control Sosial.

Pemilik usaha tambang galian, C dan sekaligus pemilik alat Berat Seperti Exapator, Gleder, yang digunakan, untuk proyek tersebut, di jalan Melik Pemda, inisial ( Sinurat, juga Selaku Oknum DPRD Inhu ketika di konfir Masi awak Media Selasa 27 Mai 2025 Melalui cet (Wes Af) nya, Bungkam Tidak Menjawab Balasan konfirmasi awak Media.

Bahwa dengan adanya konfirmasi awak media Terhadap inisial Nurat, dan tidak memberikan jawaban informasi , diduga telah mengangkangi  Undang undang No 14 Tahun 2008,  tentang keterbukaan informasi publik, adalah salah satu produk Hukum,Indonesia yang di keluarkan pada tahun 2008.

Pada pasal 52  Menyebutkan Badan publik dengan Sengaja tidak Menyediakan infor Masi Publik dapat dikenakan Pidana, paling lama Satu Tahun, Dan denda Rp 5000 000 limajuta Rupia.

Sopir Dumtruk yang enggan dipublikasi kan, Namanya dalam pemberitaan dalam mengakut tanah urug untuk Penimbunan badan jalan Pemda tersebut Saat dikonfirmasi, PK sopir tanah dari mana, bapak bawa , dengan Jawabpan tanah dari galian C , Mllik pak Nurat di desa Sibabat, saya hanya bekerja pak wartawan, ucap singkat nya.

Pengawas proyek juga tidak mau disebut Namanya, dilapangan dilokasi penimbunan badan jalan di Dua Desa dan satu kelurahan, kami hanya bekerja pak, kami dapat SPK dari PT Inecda ,jalan ini rencana di gunakan untuk Angkutan Mobil CPO Milik PT Inecda ujar nya.

Miris nya para pengusaha di duga tidak Memiliki Izin tersebut, Seperti belum ada tindakan tegas oleh APH Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Seberiida kab inhu

Yang mana bagi Pengusaha Harus lah Mentaati dan patuh Terhadap Aturan Dan Undang undang yang di atur, dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.” investigasi ( Rolijan )

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!