More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Nasib Buruh Di Sulawesi Tenggara Terabaikan

INVESTIGASI 86 di Google News

SULAWESI TENGGARA – INVESTIGASI86.COM Sekitar empat sampai lima orang pekerja mengalami kecelakaan kerja yang terjadi di PT.VDNI DAN PT.OSS. sekitar 3-5 orang di PHK oleh PT. VDNI DAN PT.OSS, serta pabrik roti dipondidaha memberikan upah yang tidak layak, karena hanya dibawah upah minimum, Minggu, (01/05/2022).

Dalam konteks kekinian tentunya tak bisa dipungkiri perkembangan sejumlah industri di bumi Anoa sangatlah pesat. Pastinya dari sisi perekonomian, tentu sangat menjanjikan nilai ekonomi bagi negara dan daerah.

Namun disisi lain di aspek produksi tentu tak bisa diabaikan pula. Seperti jaminan para pekerja di Industri yang banyak menjadi sorotan. Ada indikasi ancaman yang serius bagi para buruh dan pekerja, diantaranya ancaman kesehatan dan keselamatan dan pemenuhan aspek perlindungan ketenagakerjaan.

Karyawan umumnya secara holistik masih jauh dari memadai, walaupun sejumlah aturan perlindungan telah dikeluarkan oleh pemerintah tetapi konsistensi dan pengawasan pelaksanaan aturan tersebut masih jauh dari harapan.

Data terkini yang masuk laporannya ke serikat KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL Provinsi SULAWESI TENGGARA.  Dari sisi kecelakaan tenaga kerja dalam setiap bulannya selama Tahun 2021 ke 2022 rata rata 4 sampai 5 orang mengalami kecelakaan Kerja, 3 sampai 5 orang Setiap Bulannya DI PHK Sepihak, Belum laporan soal di Resign atau ada lagi istilah dikembalikan ke HRD hanya karena persoalan Sepele. Dari tindak lanjut semua peristiwa itu ada kesan rasa keadilan yang disepelehkan oleh perusahaan tersebut. Apakah ini dampak UU cipta kerja ombibuslaw yang sampai saat ini belum ada kepastiannya.

Peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati pada tanggal 1 Mei, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha dan serikat buruh perusahaan untuk melakukan refleksi dan perbaikan atau perubahan tata kelola dan Peningkatan Pengawasan dan Penindakan oleh Sistem yang diberi tugas oleh Negara.

 

Dewan pembina KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (KSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara KASMAN HASBUR, mengatakan bahwa perlunya ada perbaikan tata kelola Pada Kaum Buruh Industri Pabrik dan perusahaan pada Umumnya yang perlu dilakukan secara serius. paling tidak ada empat komponen yang harus dibahas dengan serius.

  1. PERTAMA Rekruitmen dan Penempatan Manajemen terutama Tekruitmen dan Penempatan Karyawan pada bidang keahlian masing masing.
  2. KEDUA Kondisi saat bekerja Karyawan harus terpolakan jauh dari sistem intimidasi.
  3. KETIGA Kepedulian pada SISTEM Pengupahan yang Tepat.
  4. KEEMPAT sertifikasi atau kompetensi Perlu disesuaikan.

Dalam konteksi Karyawan global saat ini masih menghadapi tekanan dari dampak COVID-19. Karyawan banyak mengalami dampak psikis dari perlakuan manajemen, yang Hal ini menyebabkan masih banyak karyawan yang bekerja dengan upah murah serta menghadapi ancaman intimidasi, bahkan berujung pada kekerasan.

Kondisi Karyawan domestik, walaupun pemerintah telah mengeluarkan ketentuan Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Tenaga kerja dan aturan lain lainya tentang tata kelola Pengupahan, tapi masih terdapat sejumlah ketentuan yang tidak sinkron dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan soal ketentuan aturan dan besaran upah, namun mekanisme dilapangan tentang gaji para tenaga kerja, hasil seperti apa tidak detil diatur dan diserahkan sesuai kesepakatan pemberi kerja dan pekerja.

“Ini rawan dan merugikan para pekerja sebab relasi antara pemilik modal dan karyawan selalu dalam posisi yang tidak imbang,” kata KASMAN.(murdan)

 

 

 

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024