Inhu _ Riau
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Leonard Sarimonang Simalango SH MH menghimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta untuk mengembalikan pinjaman mereka kepada penyidik Kejari Inhu.
“Kita berikan waktu 7 hari atau 1 minggu kepada debitur (nasabah) untuk mengembalikan pinjaman sebelum kita lakukan tindakan hukum,” tegas Kasi Pidsus, Jumat (3/10/2025) yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hamiko SH.
Terkait Penahanan 9 Tersangka Kasus BPR Indra Arta, Ini Penjelasan Kejari Inhu Rutan Kelas
Seperti diketahui, Penyidik Kejari Inhu menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif atau terjadinya pembobolan deposito nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 Milyar.
1 orang diantaranya yaitu KH merupakan Debitur atau nasabah, dimana yang bersangkutan melakukan pinjaman serta menggunakan 3 nama orang lain untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Akibat dari perbuatan tersangka ini terjadi kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih taranya adalah nasabah, ada 131 nasabah yang belum mengembali kan pinjaman mereka.
Dijelaskannya bahwa saat ini sudah ada 17 orang nasabah yang telah mengembali kan uang kepada penyidik Kejari Inhu dengan total Rp1.082.824.500.
“Artinya saat ini penyidik Kejari sudah berhasil menyelamatkan uang negara, selain itu kita juga telah mengamankan bukti-bukti lain,” tegasnya.
Dijelaskan Kasi Pidsus dari 131 nasabah masih ada Rp14 Milyar lebih yang belum dikembalikan.” Rolijan