More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Nasabah Bank  BPR Indra Arta, Dihimbau Kembalikan Pinjaman Dalam Waktu Kurun 7 Hari, Jika Tidak Mau Tersandung Hukum

Inhu _ Riau
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Leonard Sarimonang Simalango SH MH menghimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta untuk mengembalikan pinjaman mereka kepada penyidik Kejari Inhu.

“Kita berikan waktu 7 hari atau 1 minggu kepada debitur (nasabah) untuk mengembalikan pinjaman sebelum kita lakukan tindakan hukum,” tegas Kasi Pidsus, Jumat (3/10/2025) yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hamiko SH.

Terkait Penahanan 9 Tersangka Kasus BPR Indra Arta, Ini Penjelasan Kejari Inhu Rutan Kelas

Seperti diketahui, Penyidik Kejari Inhu menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif atau terjadinya pembobolan deposito nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 Milyar.

1 orang diantaranya yaitu KH merupakan Debitur atau nasabah, dimana yang bersangkutan melakukan pinjaman serta menggunakan 3 nama orang lain untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Akibat dari perbuatan tersangka ini terjadi kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih taranya adalah nasabah, ada 131 nasabah yang belum mengembali kan pinjaman mereka.

Dijelaskannya bahwa saat ini sudah ada 17 orang nasabah yang telah mengembali kan uang kepada penyidik Kejari Inhu dengan total Rp1.082.824.500.

“Artinya saat ini penyidik Kejari sudah berhasil menyelamatkan uang negara, selain itu kita juga telah mengamankan bukti-bukti lain,” tegasnya.

Dijelaskan Kasi Pidsus dari 131 nasabah masih ada Rp14 Milyar lebih yang belum dikembalikan.” Rolijan

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!