More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

Modus Tukang Pijat, Ibu Ini Menggasak Perhiasan Dan Uang Dengan Total 267 juta

pelaku pencurian yang berinisial DL (51) alias Bunda, warga KP. Ceuri RT 02, RW 02, Kelurahan Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Bantul • Modus Tukang Pijat, Ibu Ini Menggasak Perhiasan Dan Uang Dengan Total 267 juta. Hari ini Polsek Kasihan Bantul gelar perkara kasus pencurian dengan Tersangka seorang Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Wanita tersebut ditangkap usai menggasak perhiasan dan uang milik warga Kasihan, Bantul, DIY.

Modus pelaku adalah dengan berpura- pura sebagai terapis (tukang pijat) untuk mengorek informasi calon korbannya.

Dengan pelaku berinisial DL (51) alias Bunda, warga KP. Ceuri RT 02, RW 02, Kelurahan Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

pelaku pencurian yang berinisial DL (51) alias Bunda, warga KP. Ceuri RT 02, RW 02, Kelurahan Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap usai menggasak perhiasan beserta uang tunai milik warga Kasihan, Bantul, senilai total Rp 267 juta.

Adapun barang yang di gondol pelaku berupa perhiasan di antaranya

1.6 buah gelang jenis kroncong senilai 60juta.

2.1buah gelang plat senilai 68juta.

3.2buah cincin senilai 10juta.

4.5buah cincin berlian senilai 30juta.

5.1 buah cincin dari makkah senilai 3,6 juta.

6.2 buah suweng berlian besar senilai 37 juta.

7.2 buah suweng senilai 10 juta.Beserta uang tunai 45juta.

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, S.H, M.H Dalam memimpin konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi tempat jualan korban Subariyah di Wijilan, Yogyakarta, Pada tanggal 17 Oktober 2022.Kedatangan pelaku bermaksud untuk menawari pemijatan.

Kapolsek Kasihan beserta jajarannya pada saat memperlihatkan barang bukti yang belum sempat terjual oleh pelaku

Saat itu pelaku datang ke warung tempat jualan korban dan mengaku sebagai terapis,kebetulan korban sedang tidak enak badan. Akhirnya korban menerima tawaran pelaku dan sorenya menelepon pelaku untuk memijatnya di rumah,” kata Satrio saat jumpa pers di Polsek Kasihan, Bantul, Rabu (2/11/2022).

Ketika memijat Korban tidak merasa curiga ketika pelaku mengajak mengobrol korban dan menanyakan beberapa hal pribadi, Seperti jam berangkat jualan.

Selang satu hari, tepatnya tanggal 18 Oktober 2022, Korban dan suaminya berangkat ke tempat usahanya di Wijilan pukul 04.30 WIB untuk berjualan gudeg.

Saat di tinggal berjualan pelaku melakukan aksinya, Karena korban pulang dari jualan pukul 16:30WIB.

Korban dan suami sampai rumah pukul 16.30 WIB. Nah, saat korban memasuki rumah Belum ada rasa curiga , tetapi saat membuka kamar kondisi kamarnya sudah acak-acakan,” ucap Satrio.

Setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai Rp 45 juta milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah raib. Total kerugian korban di tafsir mencapai Rp 267 juta,” imbuhnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamanya, Suka Bumi ,Jawa Barat.Pada tanggal 28 Oktober 2022.

Sebagian barang bukti hasil curian oleh pelaku sudah dijual, Dan uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari, Membayar pinjaman online dan membeli perabot rumah tangga, sedangkan yang belum terjual bisa di amankan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!