Riau – Dinilai kebal hukum di negara ini dengan bebas melintas di tiga Provinsi mengangkut puluhan Ton BBM oplosan dari kota Palembang provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju daerah provinsi Riau.
Mobil truck pengangkut BBM tersebut membawa lebih kurang dua puluh empat ton BBM pertalite oplosan ilegall milik Mafia BBM Ilegal di Palembang diduga bernama Yudha Silalahi yang ditujukan kepada anggota kepercayaannya di Riau diduga bernama Rahsyidin.
Menurut informasi Rahsyidin alias Tain adalah diduga oknum anggota prajurit TNI aktif yang bertugas di Kodim 0322 kabupaten Siak provinsi Riau.
Menurut keterangan Supir pembawa BBM pertalite oplosan tersebut mengatakan bahwa BBM pertalite oplosan yang dia bawa adalah milik Bos Yudha Silalahi di Palembang dan ditujukan kepercayaan di Riau yang bernama Rahsyidin alias Tain oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 0322 kabupaten Siak.
“BBM yang dibawa ini adalah milik Bos Kami bukan milik saya, Nama Bos Kami Pak Yudha Silalahi di Palembang dan ditujukan kepada anggota kepercayaannya di Riau yang bernama Rahsyidin alias Tain oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 0322 kabupaten Siak..” Ujar Supir yang enggan menyebutkan namanya
“Saya hanya Supir yang membawa nya saja, urusan lainnya langsung saja sama Bos.” Tutupnya
Berdasarkan dengan keterangan dari Supir pembawa BBM pertalite oplosan ilegall tersebut, Mafia BBM pemilik BBM pertalite oplosan ilegall tersebut diduga kuat bernama Yudha Silalahi di Palembang dan ditujukan kepada anggota kepercayaannya di Riau yang yang bernama Rahsyidin alias Tain oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 0322 kabupaten Siak provinsi Riau.
Danpomdam 1 Bukit Barisan Kolonel Cpm. Hendry SP Simanjuntak, S.H, M.Hum., diminta untuk menindak tegas yang diduga Rahsyidin alias Tain yang diduga oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 0322 kabupaten Siak diduga terlibat praktik tindak pidana penyelewengan BBM oplosan ilegall yang telah mencoreng dan menodai harkat dan martabat prajurit TNI kesatria Negara Republik Indonesia.
Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ada sebuah gudang Penimbunan BBM Ilegal di kabupaten Siak Bang, itu kalau tidak salah gudang milik diduga milik Rahsyidin alias Tain diduga oknum TNI.” Minggu (20/07/2025)
“Gudang itu sudah lama beroperasi tak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujarnya
“Menurut informasi yang saya dapat BBM nya sebagian besar didapat dari Jambi Dan Palembang menggunakan Truc kemudian dijual kembali.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Minggu (20/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Diminta Danpomdam 1 Bukit Barisan Kolonel Cpm. Hendry SP Simanjuntak, S.H, M.Hum., untuk menindak tegas yang diduga Rahsyidin alias Tain diduga oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 0322 kabupaten Siak provinsi Riau diduga terlibat praktik tindak pidana penyelewengan BBM oplosan ilegall yang telah mencoreng dan menodai harkat dan martabat prajurit TNI kesatria Negara Republik Indonesia.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar