Riau – Dinilai kebal hukum di negara ini dengan bebas melintas di tiga Provinsi mengangkut puluhan Ton BBM oplosan dari kota Palembang provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju daerah provinsi Riau.
Mobil truck pengangkut BBM tersebut membawa lebih kurang dua puluh empat ton BBM pertalite oplosan ilegall milik Mafia BBM Ilegal diduga bernama Yudha Silalahi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Menurut keterangan Supir pembawa BBM pertalite oplosan tersebut mengatakan bahwa BBM pertalite oplosan yang dia bawa adalah milik Bos Yudha Silalahi
“BBM yang dibawa ini adalah milik Bos Kami bukan milik saya, Nama Bos Kami Pak Yudha Silalahi” Ujar Supir yang enggan menyebutkan namanya
“Saya hanya Supir yang membawa nya saja, urusan lainnya langsung saja sama Bos.” Tutupnya
Berdasarkan dengan keterangan dari Supir pembawa BBM pertalite oplosan ilegall tersebut, Mafia BBM pemilik BBM pertalite oplosan ilegall tersebut diduga kuat bernama Yudha Silalahi.
Danpomdam 1 Bukit Barisan Kolonel Cpm. Hendry SP Simanjuntak, S.H, M.Hum., diminta untuk menindak tegas yang diduga Yudha Silalahi diduga terlibat praktik tindak pidana penyelewengan BBM oplosan.
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Kamis (18/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Diminta Danpomdam 1 Bukit Barisan Kolonel Cpm. Hendry SP Simanjuntak, S.H, M.Hum., untuk menindak tegas yang diduga Yudha Silalahi diduga terlibat praktik tindak pidana penyelewengan BBM oplosan ilegall beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar