Inhil _ Riau
Dugaan kuat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kelebihan bayar dan ganti rugi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mencuat ke permukaan. Kasus ini terungkap ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke kantor Inspektorat Inhil pada Jumat (10/10/2025) terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran (PPAKK) mencapai hampir Rp 2 miliar lebih.
Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat Inspektorat kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Provinsi Riau berinisial S menjelaskan bahwa proses pengembalian dana tersebut sudah berjalan dan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Ia menegaskan, apabila hingga akhir tahun 2025 belum juga tuntas, maka pihak Inspektorat akan menindaklanjuti dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Kalau sampai akhir tahun belum selesai, kita akan keluarkan SKTJM. Selain itu, kami juga akan memegang jaminan dari yang bersangkutan, seperti BPKB, surat tanah, atau rumah, yang berlaku selama 24 bulan. Jika lewat masa itu tidak dilunasi, kami bisa upayakan menjual jaminan tersebut,” ujar pejabat Inspektorat berinisial S dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa jaminan yang diserahkan ASN yang bersangkutan harus memiliki nilai dua kali lipat dari jumlah kerugian yang ditagihkan, sesuai ketentuan administrasi pengembalian kerugian negara.
Namun, persoalan menjadi janggal ketika awak media membeberkan data hasil investigasi lapangan yang mencantumkan daftar beberapa ASN yang terikat dengan SKTJM dengan nilai bervariasi, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah, di antaranya:
N (alm): Rp 33.605.000 (SKTJM)
T (alm): Rp 86.000.000 (SKTJM)
M: Rp 741.807.773 (SKTJM tahun 2007)
N: Rp 27.200.000 (SKTJM tahun 2017)
R: Rp 32.800.000 (SKTJM tahun 2017)
W: Rp 122.270.854 (21 Desember 2015)
H: Rp 22.227.000 (28 Juni 2021)
V: Rp 8.707.125
MN: Rp 40.800.545 (25 Januari 2021)
Z: Rp 29.680.500.
Ketika daftar tersebut diperlihatkan, pihak Inspektorat tampak terkejut dan mengaku tidak mengetahui siapa saja pemegang SKTJM tersebut. Bahkan, beberapa pejabat beralasan bahwa mereka belum bertugas di tahun-tahun yang dimaksud, sehingga tidak mengetahui secara pasti riwayat dokumen dan tindak lanjut pengembalian dana itu.
Keterangan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Bagaimana mungkin dokumen resmi negara seperti SKTJM, yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan, tidak terdata atau tidak diketahui keberadaannya oleh lembaga pengawas internal pemerintah sendiri?
Apalagi, dalam banyak kasus, SKTJM kerap digunakan sebagai bukti bahwa ASN yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian negara, sehingga apabila prosesnya tidak diawasi, berpotensi menjadi “surat sakti” untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Sejumlah pengamat keuangan daerah yang ditemui terpisah,menilai bahwa kasus ini perlu segera diaudit ulang oleh BPK atau ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah tersebut bukanlah jumlah kecil.
“Jika SKTJM sudah dibuat, tapi Inspektorat tidak tahu siapa pemegangnya, berarti ada potensi maladministrasi serius. Bisa saja surat itu hanya formalitas tanpa realisasi. Bahkan bisa jadi ada pihak yang sengaja menutupi jejak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari Inspektorat Inhil terhadap temuan ini. Apakah benar ada ASN yang belum melunasi kewajiban ganti rugi, atau justru terdapat permainan tersembunyi di balik tumpukan berkas SKTJM yang tidak jelas nasibnya.
Jika benar uang tersebut merupakan hasil dari dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran, maka masyarakat berhak menuntut akuntabilitas penuh dari lembaga pengawas internal daerah, agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi penegakan disiplin ASN di Inhil.
Kasus “misteri SKTJM” ini bisa menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah yang rawan diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.
Tim GWI INHIL