More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Misteri SKTJM di Inhil: ASN Wajib Ganti Rugi Ratusan Juta, Diduga Ada Pembiaran Inspektorat Mengaku Tak Tahu Pemegangnya

Inhil _ Riau
Dugaan kuat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kelebihan bayar dan ganti rugi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mencuat ke permukaan. Kasus ini terungkap ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke kantor Inspektorat Inhil pada Jumat (10/10/2025) terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran (PPAKK) mencapai hampir Rp 2 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat Inspektorat kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Provinsi Riau berinisial S menjelaskan bahwa proses pengembalian dana tersebut sudah berjalan dan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Ia menegaskan, apabila hingga akhir tahun 2025 belum juga tuntas, maka pihak Inspektorat akan menindaklanjuti dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Kalau sampai akhir tahun belum selesai, kita akan keluarkan SKTJM. Selain itu, kami juga akan memegang jaminan dari yang bersangkutan, seperti BPKB, surat tanah, atau rumah, yang berlaku selama 24 bulan. Jika lewat masa itu tidak dilunasi, kami bisa upayakan menjual jaminan tersebut,” ujar pejabat Inspektorat berinisial S dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa jaminan yang diserahkan ASN yang bersangkutan harus memiliki nilai dua kali lipat dari jumlah kerugian yang ditagihkan, sesuai ketentuan administrasi pengembalian kerugian negara.

Namun, persoalan menjadi janggal ketika awak media membeberkan data hasil investigasi lapangan yang mencantumkan daftar beberapa ASN yang terikat dengan SKTJM dengan nilai bervariasi, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah, di antaranya:
N (alm): Rp 33.605.000 (SKTJM)
T (alm): Rp 86.000.000 (SKTJM)
M: Rp 741.807.773 (SKTJM tahun 2007)
N: Rp 27.200.000 (SKTJM tahun 2017)
R: Rp 32.800.000 (SKTJM tahun 2017)
W: Rp 122.270.854 (21 Desember 2015)
H: Rp 22.227.000 (28 Juni 2021)
V: Rp 8.707.125
MN: Rp 40.800.545 (25 Januari 2021)
Z: Rp 29.680.500.
Ketika daftar tersebut diperlihatkan, pihak Inspektorat tampak terkejut dan mengaku tidak mengetahui siapa saja pemegang SKTJM tersebut. Bahkan, beberapa pejabat beralasan bahwa mereka belum bertugas di tahun-tahun yang dimaksud, sehingga tidak mengetahui secara pasti riwayat dokumen dan tindak lanjut pengembalian dana itu.

Keterangan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Bagaimana mungkin dokumen resmi negara seperti SKTJM, yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan, tidak terdata atau tidak diketahui keberadaannya oleh lembaga pengawas internal pemerintah sendiri?

Apalagi, dalam banyak kasus, SKTJM kerap digunakan sebagai bukti bahwa ASN yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian negara, sehingga apabila prosesnya tidak diawasi, berpotensi menjadi “surat sakti” untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Sejumlah pengamat keuangan daerah yang ditemui terpisah,menilai bahwa kasus ini perlu segera diaudit ulang oleh BPK atau ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah tersebut bukanlah jumlah kecil.

“Jika SKTJM sudah dibuat, tapi Inspektorat tidak tahu siapa pemegangnya, berarti ada potensi maladministrasi serius. Bisa saja surat itu hanya formalitas tanpa realisasi. Bahkan bisa jadi ada pihak yang sengaja menutupi jejak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari Inspektorat Inhil terhadap temuan ini. Apakah benar ada ASN yang belum melunasi kewajiban ganti rugi, atau justru terdapat permainan tersembunyi di balik tumpukan berkas SKTJM yang tidak jelas nasibnya.

Jika benar uang tersebut merupakan hasil dari dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran, maka masyarakat berhak menuntut akuntabilitas penuh dari lembaga pengawas internal daerah, agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi penegakan disiplin ASN di Inhil.

Kasus “misteri SKTJM” ini bisa menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah yang rawan diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.

Tim GWI INHIL

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!