Rejang Lebong,investigasi86.com.Sungguh miris dan menyedihkan apa yang dialami WN (18) warga desa baru manis kecamatan bermani ulu kabupaten rejang lebong ini.Ia terpaksa kehilangan masa depan akibat ulah dari kakak kandungnya sendiri yang tega menyetubuhinya sebanyak 8 kali hingga hamil 6 bulan.
Kelakuan bejatnya itu baru terungkap setelah adik kandung terduga pelaku diinformasikan tengah mengandung tanpa suami sah sehingga berdasarkan fakta tersebut, polisi langsung menyelidikinya dan berhasil mengamankan Pelaku.
“ Informasi yang Terhimpun terduga pelaku menyetubuhi adik kandungnya itu selama 8 kali di bulan Maret tahun 2025 lalu.Pelaku nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri karena kecanduan menonton film porno,” ujar Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Tekat Parmo K, S.H melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H didampingi Kanit PPA Aipda J.J Sinurat usai kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 23 September 2025.
Adapun motif dan modus operandi terkait kasus ini jelas Kanit, bermula pada saat korban (WN) sedang duduk diruang tamu pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib. Saat itu datang terduga pelaku IAS dari luar menarik tangan korban (WN) dan mengajaknya kedalam kamar.Setelah itu korban disuruh tidur di atas kasur, dan kemudian terduga pelaku langsung membuka pakaian korban serta membuka pakaiannya sendiri.Lalu kemudian,terduga pelaku langsung duduk di antara kedua kaki korban yang sudah terbuka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Saat kejadian tersebut berlangsung, lanjut Kanit, korban sempat meronta dan berkata “SAKIT” meminta agar jangan diialnjutkan.Akan tetapi terduga pelaku seolah telah dirasuki terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga selesai.
Bahkan tak hanya itu, usai menyetubuhi korban, terduga pelaku berkata kepada korban ”JANGAN BILANG SAMA IBUK” .Barulah kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri,” Ungkap IAS
“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, kita sudah mengamankan terduga pelaku sejak 10 September 2025 lalu. Bahkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi turut kita amankan,” terang Kanit.
Sementara itu (IAS )terduga pelaku saat diwawancara awak media usai kegiatan press release mengaku, dirinya melakukan hal tersebut lantaran sudah tak tahan lagi ingin melampiaskan hasratnya kepada korban.
” Bahkan diakui IAS, dia sangat sering menonton film dewasa bahkan hampir setiap hari,karena itu saya khilaf melakukan hal tersebut kepada adik saya sendiri,” terangnya dengan menyesal.
akibat dari perbuatan yang dilakukanny,dalam hal ini terduga pelaku disangkakan Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 (1) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas undang-udang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.Maksimal Pidana 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 3 milyar,dan apabila dilakukan oleh orang tua,wali orang orang yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.demikian (rls)