More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Miris, Air Mineral Kemasan Ilegal Dari Malaysia Dengan Nama Merek “Seamaster” Menjadi Konsumsi Pejabat Dan Aparat Pada Momen Sakral

Rohil _ Riau
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 80 pada 17 Agustus 2025 di Panipahan Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat terhadap pengawasan atas beredarnya air mineral tersebut tanpa memiliki Izin Impor, Izin Edar dari BPOM RI, serta
Izin Perdagangan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Menurut kesaksian dari Tim Investigasi TOPAN-RI panipahan yang berada di lokasi acara menyebutkan bahwa “Air Minum Seamaster ini sudah bertahun-tahun beredar di
Panipahan dan sangat mudah mendapatkannya di kedai-kedai (Toko) yang ada di Panipahan ini”

Beliau juga menyebutkan “Sudah menjadi rahasia umum lah siapa Tauke yang membawa barang ini dari malaysia, ya tauke ekspor yang ada di Panipahan inilah.” Tambahnya sambil tertawa tipis

Untuk kita ketahui bersama Peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Iimpor sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 24
Ayat (1) : Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor wajib memiliki izin impor dan Pasal 106 : Barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi Peraturan
Perundang-undangan, termasuk perizinan dan standar mutu. Sanksi Pelanggaran dapat dikenakan sanksi Administratif berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142 : Pangan yang diperdagangkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta terdaftar di
Badan POM. Dengan Sanksi Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 4 Miliar.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menyebutkan pada Pasal 102 huruf a dan b : Setiap orang yang menyelundupkan barang impor ke dalam wilayah Indonesia dianggap melakukan tindak pidana penyelundupan. Sanksi Penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp. 50 Juta hingga maksimal Rp. 5 Miliar.

Petugas P2 Beacukai panipahan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap masalah barang ilegal yang beredar bebas di Panipahan.

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi dilapangan ditemukan bukti foto Air Mineral merek Seamaster ini tersusun di toko milik salah satu pelaku usaha lokal dan juga ditemukan air mineral tersebut yang sudah dimuat dari gudang milik oliong menggunakan becak motor untuk di distribusikan kepada konsumen.

Oliong ini sudah beberapa kali menyelundupkan barang ilegal dan tertangkap oleh Beacukai Dumai dengan beberapa barang bukti minuman mengandung Ethil Alcohol (MMEA) dan barang-barang lainnya.

Semoga kasus penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini tidak terjadi lagi, semoga di usia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 ini menjadikan negeri ini lebih bersih lagi demi kemajuan dan kemakmuran negara.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!