Tapsel • Polemik tarik menarik terkait permintaan data tahun 2022 oleh pihak legislatif ke eksekutif Tapanuli Selatan belum juga berakhir.
Diketahui, Ketua DPRD Tapanuli Selatan telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu pada tanggal 17 Februari 2023 yang didasarkan pada Nota Dinas Ketua Komisi B DPRD Tapsel No.20/Kom.B/2023 tanggal 16 Februari 2023.
Dalam surat dengan No.170/313/2023 tersebut, pihak legislatif dalam hal ini Ketua DPRD Tapsel meminta kepada Bupati Tapsel untuk menugaskan Asisten II dan 5 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Tapsel pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 di ruang rapat Komisi B DPRD Tapsel.
Dimana hal yang mendasari pelaksanaan rapat kerja dimaksud adalah mengingat tingginya SiLPA belanja barang dan jasa pada Tahun 2022 sehingga menjadi perhatian serius DPRD Tapsel dalam mengawasi progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2023.
Ketua Komisi B DPRD Tapsel Zulkarnain Dalimunthe mengungkapkan kekecewaannya.
“Dari lima pimpinan OPD yang diundang, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Kadis Pertanian, sangat disayangkan yang hadir hanya Sekretaris BPKPAD Tapsel Zulkarnain Harahap” ujarnya.
Sebelumnya (17/2) Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Frananda menjelaskan, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya silpa, yakni anggaran program dan kegiatan termasuk pengeluaran pembiayaan dan juga penyediaan acress gaji yang tidak terealisasi.
Namun pemanfaatan silpa tersebut telah direncanakan digunakan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 241 miliar lebih, yang direncanakan digunakan sebagian untuk pendanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak dapat direalisasikan di tahun 2022 sehingga direncanakan akan kembali dilaksanakan di tahun 2023 ini.
A. Nst Ketua GEMA AK2N sekaligus Kaperwil Media Investigasi86 Sumut ketika diminta tanggapannya (24/2) menyatakan, “Menurut hemat kami, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kemungkinan disebabkan buruknya perencanaan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah” ujarnya.
Lanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku leading sektor seharusnya menyusun perencanaan program yang lebih baik serta sinkron dengan masing-masing OPD sesuai RPJMD Tapanuli Selatan, hal ini penting untuk menghindari terjadinya Silpa, ketus A. Nst.
Bappeda seharusnya memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan No.225 tahun 2019, dalam menetapkan proyeksi SILPA pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.
Begitu juga dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor. 117 tahun 2021 tentang batas kumulatif defisit APBD.
“Ya, mau gimana lagi, Ketua BAPPEDA sekarang juga adalah mantan Kadis PUPR. Saya rasa beliau lebih memahami arahnya kemana, kenapa bisa terjadi Silpa yang sangat besar dalam Pengadaan Barang/Jasa mendekati tahun politik ini” ujar A. Nst sambil tersenyum.
Sampai berita ini naik kemeja redaksi, ketika kru media ini meminta tanggapan dan komentar dari Wabup, Pj. Sekda dan Kepala Bappeda tidak mendapat tanggapan walaupun terlihat WA aktif dan centang dua.(A. Nst)