Rejang Lebong _ Bengkulu
Tahun 2025 ini desa Sukarami kecamatan Bermani Ulu Raya melalui program Dana Desa (DD)mengucurkan dana sebesar RP.150.000.000,-untuk kegiatan pengadaan lampu PJU two in one sebanyak 10 unit yang siap menerangi desa Sukarami dan sekitarnya.Pengadaan lampu jalan ini telah berjalan dari tahun 2024 silam hingga saat ini.
Warga desa Sukarami kecamatan. bermani ulu sangat menyambut hangat berdirinya lampu jalan di desa mereka.Dibalik adanya keberadaan lampu jalan ini sangat disayangkan adanya indikasi dugaan Mark up alias penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian.Bukan hanya itu saja,pengadaan lampu tenaga Surya tersebut juga diduga tidak sesuai SPEK.
Jumat (04/07/2024) Tim reportase media investigasi86, melakukan penelusuran dilapangan tepatnya didesa Sukarami.
Terpasang sebanyak 15 unit lampu tenaga surya disekitaran jalan desa Sukarami bahkan sampai pada bagian gang memasuki kediaman warga. Sekilas keberadaan lampu jalan tersebut kelihatan menghiasi desa namun dalam pengadaan lampu ini beberapa bagian bagiannya seperti tiang yang panjangnya kurang lebih 7M,panel surya, baterai,lampu LED dan pengontrol menurut sumber yang terpercaya menegaskan bahwa komponen tersebut diduga tidak sesuai SPEK karena dari harga satuannyapun Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah ) per unit sudah terbilang harga yang begitu tinggi.
“Saya menduga lampu tenaga surya yang saat ini telah terpasang tidak sesuai SPEK dan terindikasi telah terjadi Mark up harga,diperkirakan harga untuk 1 unit PJU itu berkisar antara 8-9 juta ,”ujar sumber.
Ada sebanyak 10 unit lampu tenaga surya yang terpasang ditahun 2025 ini dengan pagu dana Rp 150.000,000,- sedangkan tahun 2024 silam hanya ada sebanyak 5 unit lampu tenaga Surya.
Diwaktu yang bersamaan ditempat yang berbeda,dijumpai dikediamannya Pengurus LSM Gerindo (Gerakan reformasi indonesia) Olah Abdullah sangat menyayangkan temuan menyangkut dugaan penyimpangan terhadap pengadaan lampu tenaga surya yang ada didesa Sukarami.
Dirinya dalam waktu dekat ini bersama rekan rekan LSM akan mengambil langka dengan membuat laporan adanya dugaan penyimpangan ini dan meminta kepada pihak penegak hukum dan inspektorat untuk menindak lanjutin dan turun segera kelapangan untuk memeriksa kebenarannya.
“Kami sangat sayangkan dan segera membuat laporan dan meminta kepada pihak pihak terkait dan penegak hukum untuk menindak lanjutin dan turun kelapangan untuk mengaudit serta memeriksa keberadaan lampu tersebut,”tegas olah.
Mengutip dari pemberitaan media Pena Serawai terkait pengadaan lampu tenaga surya ini dari hasil konfirmasinya dengan kepala desa Heri bahwasannya pekerjaan ini diserahkan kepihak ke-3 yang bernama Ardi yang berasal dari Bengkulu.
Hingga berita ini tayang untuk pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini Kepala desa dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) belum berhasil ditemuin karena waktu yang mendesak (tiba jam Shalat Jumat). (TM)