Kampar _ Riau
Sudah berkali-kali Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum di kabupaten Kampar dan kepada Bupati Kampar yang disampaikan melalui penerbitan berita di media online investigasi86.com agar semua Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kampar mendengar keluhan dan kekhawatiran masyarakat.
Keluhan dan kekhawatiran masyarakat adalah takut terjadinya kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegall diduga milik Wilson Keturunan Tionghoa di di Jalan Garuda Sakti KM 7 desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar provinsi Riau karena keberadaan gudang BBM ilegall tersebut dekat Permukiman atau rumah penduduk.
Namun sampai saat ini tidak ada Penindakan sedikitpun baik dari pihak Aparat penegak hukum maupun dari pihak pihak pemerintahan kabupaten Kampar (Bupati Kampar).
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan merasa resah takut terjadi kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM diduga ilegall yang berdiri di tengah dekat permukiman masyarakat yang diduga gudang penimbunan BBM tersebut milik Wilson seorang pengusaha keturunan Tionghoa.
“Kami merasa resah takut terjadi kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM diduga ilegall yang berdiri di tengah dekat permukiman masyarakat yang diduga gudang penimbunan BBM tersebut milik Wilson seorang pengusaha keturunan Tionghoa.” Ujarnya Masyarakat setempat, Selasa (30/09/2025)
“Gudang penimbunan BBM tersebut berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 7 desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar provinsi Riau bebas beraktivitas tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Ucap salah satu narasumber
“Gudang penimbunan BBM ilegall diduga milik WILSON sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa adanya penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat menghentikan aktivitas tindakan pidana penyelewengan BBM solar Bersubsidi.” Tambahannya
Hal ini menjadi sorotan publik dan tanda tanya besar oleh Masyarakat setempat, ada apa dan mengapa Aparat Penegak Hukum tidak menindaknya.
“Kami menduga Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang dan Bupati Kampar Ahmad Yuzar tak sanggup Menindaknya, enggan menindaknya diduga Kapolres Kampar dan Bupati Kampar ada menerima setoran, makanya tidak disentuh dan sengaja dibiarkan beroperasi dengan bebas.” Tanya salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya
“Atas nama Masyarakat kami pun bertanya Apakah Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mampu untuk menindak tegas menangkap Mafia pemilik Gudang penimbunan BBM ilegall tersebut dan menutup Gudang BBM tersebut karena sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat setempat takut terjadinya kebakaran, jika mampu silahkan pak Kapolda Riau buktikan.” Tutup Narasumber dengan nada tega
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar