More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Masyarakat Sebut Kapolres Kampar Tak Mampu Menindak Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegall Milik Wilson Tionghoa Di Kecamatan Tapung Kampar, Apakah Kapolda Riau Mampu Menindaknya ?

Kampar _ Riau
Sudah berkali-kali Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum di kabupaten Kampar dan kepada Bupati Kampar yang disampaikan melalui penerbitan berita di media online investigasi86.com agar semua Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kampar mendengar keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

Keluhan dan kekhawatiran masyarakat adalah takut terjadinya kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegall diduga milik Wilson Keturunan Tionghoa di di Jalan Garuda Sakti KM 7 desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar provinsi Riau karena keberadaan gudang BBM ilegall tersebut dekat Permukiman atau rumah penduduk.

Namun sampai saat ini tidak ada Penindakan sedikitpun baik dari pihak Aparat penegak hukum maupun dari pihak pihak pemerintahan kabupaten Kampar (Bupati Kampar).

Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan merasa resah takut terjadi kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM diduga ilegall yang berdiri di tengah dekat permukiman masyarakat yang diduga gudang penimbunan BBM tersebut milik Wilson seorang pengusaha keturunan Tionghoa.

“Kami merasa resah takut terjadi kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM diduga ilegall yang berdiri di tengah dekat permukiman masyarakat yang diduga gudang penimbunan BBM tersebut milik Wilson seorang pengusaha keturunan Tionghoa.” Ujarnya Masyarakat setempat, Selasa (30/09/2025)

“Gudang penimbunan BBM tersebut berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 7 desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar provinsi Riau bebas beraktivitas tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Ucap salah satu narasumber

“Gudang penimbunan BBM ilegall diduga milik WILSON sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa adanya penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat menghentikan aktivitas tindakan pidana penyelewengan BBM solar Bersubsidi.” Tambahannya

Hal ini menjadi sorotan publik dan tanda tanya besar oleh Masyarakat setempat, ada apa dan mengapa Aparat Penegak Hukum tidak menindaknya.

“Kami menduga Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang dan Bupati Kampar Ahmad Yuzar tak sanggup Menindaknya, enggan menindaknya diduga Kapolres Kampar dan Bupati Kampar ada menerima setoran, makanya tidak disentuh dan sengaja dibiarkan beroperasi dengan bebas.” Tanya salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya

“Atas nama Masyarakat kami pun bertanya Apakah Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mampu untuk menindak tegas menangkap Mafia pemilik Gudang penimbunan BBM ilegall tersebut dan menutup Gudang BBM tersebut karena sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat setempat takut terjadinya kebakaran, jika mampu silahkan pak Kapolda Riau buktikan.” Tutup Narasumber dengan nada tega

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!