Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, ditemukan diduga sebuah gudang penimbunan BBM ilegall yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.
Dimana yang diduga sebuah gudang penimbunan BBM ilegall tersebut berada di Jalan Suka Ramai Gang Ceria Kelurahan Pematang Rebah Kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Yang membuat mengejutkan lagi yang diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal tersebut diduga milik oknum TNI aktif yang bertugas di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Sejumlah masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kalau tidak salah kami lihat selama ini tempat itu seperti sebuah gudang penimbunan BBM diduga ilegall, sudah beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Selasa (02/09/2025)
“Menurut informasi yang kami dapat pemilik Gudang BBM ilegal itu kalau tidak salah seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas di kabupaten Inhu ini.” Ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Kalau tidak salah mereka melangsir BBM bersubsidi di SPBU-SPBU terdekat, dari SPBU kemudian mereka bawa ke gudang itu, mungkin dijual lagi dengan harga mahal pak.” Ucap sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya dengan nada serentak
“Kalau memang benar gudang BBM ilegall itu milik oknum anggota TNI aktif, kok bisa ya oknum TNI usaha itu, apa tidak melanggar aturan.” Tanya salah satu narasumber
“Kami berharap Dandim 0302/Inhu Kolonel Infanteri Emix Candra Nasution memerintahkan Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Letda Sadok Silaban untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal yang diduga milik oknum anggota TNI aktif.” Kata mereka
“Tangkap Mafia BBM Ilegal tersebut dan Tindak Gudang BBM Ilegalnya, jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar