More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Masyarakat Sebut: Diduga Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Tembilahan Lakukan Pungli Berkedok Uang Bangunan, Kepala Kemenag Diminta Tindak Tegas Jangan Tutup Mata

Inhil _ Riau
Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok berupa uang bangunan di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau terus menjadi sorotan publik.

Namun hingga kini, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil masih memilih bungkam dan terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media. Jumat (17/10/2025)

Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Inhil telah berulang kali mencoba meminta penjelasan langsung ke Kantor Kemenag Inhil yang beralamat di Jalan Keritang, Kelurahan Tembilahan Hilir Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Ironisnya, setiap kali dikonfirmasi, jawaban yang diterima selalu sama
“Bapak belum datang” atau “sedang tidak di tempat.” ucap pegawai staf Madrasah. Bahkan saat mendatangi Pelaksana Harian (PLH) bagian umum, jawaban yang serupa kembali diterima.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi terkait isu pungutan uang bangunan di sekolah negeri di bawah naungan Kemenag tersebut.

Publik menilai, sikap diam dan tertutup dari pejabat Kemenag Inhil justru memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran dalam praktik pungutan yang seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang bangunan atau pungutan lain yang bersifat wajib. Semua kebutuhan operasional dan pembangunan di sekolah negeri sudah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika memang ada kebutuhan dana tambahan, maka bentuknya hanya boleh berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa wali murid. Pungutan yang bersifat tetap, tidak transparan, atau dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya dugaan pungutan uang bangunan tersebut. Mereka berharap Kemenag Inhil bersikap transparan dan terbuka menjelaskan dasar kebijakan di balik pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Kami hanya ingin tahu, apakah memang ada aturan yang membolehkan pungutan seperti itu di sekolah negeri. Kalau tidak, ya jangan sampai masyarakat terus dibebani,” ujar salah satu wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Inhil maupun Kepala MIN 1 Inhil belum berhasil memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Publik kini menunggu ketegasan Kemenag Inhil untuk menindak tegas apabila benar terjadi pelanggaran dalam bentuk pungutan liar di MIN 1 Inhil. Lembaga penegak hukum (Aparat Penegak Hukum/APH) pun diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.

Keterbukaan informasi publik dan penegakan aturan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag. Sebab, pendidikan mestinya menjadi ruang pembentukan moral dan integritas bukan tempat bagi praktik pungutan liar yang membebani rakyat.

Tim GWI Inhil

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!