Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, diduga oknum anggota TNI aktif di Kodim 0313 Kampar diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Jumat (12/09/2025)
“Informasi yang selama ini kami ketahui diduga yang menguras BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida adalah diduga oknum anggota TNI aktif di Kodim 0313/Kampar diduga bernama Hakim.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Diduga Hakim oknum anggota TNI aktif di Kodim 0313/Kampar diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau. Tambahannya
“Diduga Hakim bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Inhu menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi, kemudian dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya dengan mengunakan mobil Tengki Biru Putih.” Paparnya
“Hal ini menjadi sorotan publik dan mencoreng harkat dan martabat prajurit TNI kesatria pembela rakyat bangsa negara Republik Indonesia yang kita cintai oleh seluruh rakyat Indonesia.” Tuturnya mereka
“Karena adanya dugaan keterlibatannya oknum anggota TNI aktif menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, Kami Masyarakat meminta dan memohon kepada Dandim 0313 Kampar dan Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI Sugiyono untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, Kasihanilah masyarakat akan kesusahan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jika BBM bersubsidi dikuras terus oleh para mafia BBM bersubsidi Ilegal.” Ucap mereka
“Kami mewakili Masyarakat meminta Dandim 0313 Kampar dan Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI Sugiyono jangan tutup mata, Tangkap Mafia BBM Ilegal tersebut dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang menjadi Narasumber, SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida diduga melakukan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga ada oknum TNI aktif yang terlibat dalam kegiatan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi menguras BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Masyarakat berharap Dandim 0313 Kampar dan Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI Sugiyono untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, jika terbukti Oknum tersebut terlibat diminta ditindak tegas, jangan tutup mata.
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar