Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, diduga oknum TNI Kodim 1303 Kampar diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Sabtu (06/09/2025)
“Informasi yang selama ini kami ketahui diduga Pak Itam/Mak Itam yang menguras BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida adalah diduga suruhan alias anggota Pak Hakim oknum anggota TNI aktif di Kodim 1303/Kampar tersebut.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Diduga Hakim oknum anggota TNI aktif di Kodim 1303/Kampar diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau. Tambahannya
“Mereka diduga menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Inhu tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi disebuah Gudang Penimbunan BBM Ilegal, kemudian dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya.” Paparnya
“Hal ini menjadi sorotan publik dan mencoreng harkat dan martabat prajurit TNI kesatria pembela rakyat bangsa negara Republik Indonesia yang kita cintai oleh seluruh rakyat Indonesia.” Tuturnya
“Karena adanya dugaan keterlibatannya oknum anggota TNI aktif menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, Kami Masyarakat meminta dan memohon kepada Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI Sugiyono untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, Kasihanilah masyarakat akan kesusahan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jika BBM bersubsidi dikuras terus oleh para mafia BBM bersubsidi Ilegal.” Tutur mereka
“Kami mewakili Masyarakat meminta Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI Sugiyono jangan tutup mata, Tangkap Mafia BBM Ilegal tersebut dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Papar Mereka
“Dan Kami juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas dan memeriksa CCTV SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida Inhu, berikan Sanksi tegas jika terbukti dugaan tersebut. Pungkasnya
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang menjadi Narasumber, SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida diduga melakukan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga ada oknum TNI aktif yang terlibat dalam kegiatan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi menguras BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Masyarakat berharap Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI Sugiyono untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, jika terbukti Oknum tersebut terlibat diminta ditindak tegas, jangan tutup mata.
Masyarakat juga berharap kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas dan memeriksa CCTV SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida, berikan Sanksi tegas jika terbukti dugaan tersebut, jangan tutup Mata.
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar