Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan diduga dua SPBU milik Dodi Nefeldi anggota DPRD provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi.
Adapun Dua SPBU tersebut adalah SPBU 14.293.641 Danau Raja dan SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Menurut keterangan sejumlah masyarakat yang menjadi Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya 2 SPBU Milik Dodi Nefeldi anggota DPRD provinsi Riau yang ada di kecamatan Rengat ini kami menduga masih melakukan tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi melayani Pelangsiran BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegall.” Jumat (29/08/2025)
“Adapun ke dua SPBU itu adalah SPBU 14.293.641 Danau Raja dan SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Inhu, mereka beraktivitas menguras BBM bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan dinilai kebal hukum.” Ujarnya salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Informasi yang kami dengar adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif yang bermain menguras BBM solar bersubsidi di ke dua SPBU tersebut.” Kata mereka dengan nada serentak
“Padahal Kantor Penegak Hukum seperti Kantor Polres Inhu dan Kantor Kodim Dekat dan tidak jauh dari Ke Dua SPBU itu, kok bisa tak terpantau oleh mereka, Ada apa dengan mereka?.” Tanya salah satu warga dengan nada kesal
“Kami Masyarakat meminta dan memohon Dandim 0302/Inhu Kolonel Infanteri Emix Candra Nasution untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, Kasihanilah masyarakat akan kesusahan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jika BBM bersubsidi dikuras terus oleh para mafia BBM bersubsidi Ilegal.” Pungkasnya
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang menjadi Narasumber, ke dua SPBU tersebut diduga melakukan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga ada oknum TNI aktif yang terlibat dalam kegiatan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi menguras BBM bersubsidi di ke dua SPBU tersebut.
Masyarakat berharap Dandim 0302/Inhu Kolonel Infanteri Emix Candra Nasution untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, jika terbukti Oknum tersebut terlibat diminta ditindak tegas.
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar