Kampar _ Riau
Bukan rahasia umum lagi, hasil pantauan awak media di lapangan yang dihimpun dari beberapa narasumber terpercaya dan menjadi sorotan publik bahwa diduga WILSON Raja Bos Mafia BBM bersubsidi Ilegal.
WILSON yang diduga Raja Bos Mafia BBM bersubsidi ilegal yang beroperasi alias beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan merasa resah takut terjadi kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM diduga ilegall yang berdiri di tengah dekat permukiman masyarakat yang diduga gudang penimbunan BBM tersebut milik Wilson seorang pengusaha keturunan Tionghoa.

“Kami merasa resah takut terjadi kebakaran dengan keberadaan gudang penimbunan BBM diduga ilegall yang berdiri di tengah dekat permukiman masyarakat yang diduga gudang penimbunan BBM tersebut milik Wilson seorang pengusaha keturunan Tionghoa.” Ujarnya Masyarakat setempat, Sabtu (30/08/2025)
“Gudang penimbunan BBM tersebut berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 7 desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar provinsi Riau bebas beraktivitas tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Ucap salah satu narasumber
“Gudang penimbunan BBM ilegall diduga milik WILSON sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa adanya penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat menghentikan aktivitas tindakan pidana penyelewengan BBM solar Bersubsidi.” Tambahannya
Hal ini menjadi sorotan publik dan tanda tanya besar oleh Masyarakat setempat, ada apa dan mengapa Aparat Penegak Hukum tidak menindaknya.
“Apa Aparat Penegak Hukum ada menerima setoran, makanya tidak disentuh dan sengaja dibiarkan beroperasi dengan bebas.” Tanya salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya
“Atas nama Masyarakat kami memohon meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang untuk menindak tegas menangkap Mafia pemilik Gudang penimbunan BBM ilegall tersebut dan menutup Gudang BBM tersebut karena sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat setempat takut terjadinya kebakaran.” Tutup Narasumber dengan nada tegas
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, jika itu benar, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Minggu (31/08/2025)
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, jugan jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang harus segera menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, menutup Gudang penimbunan BBM ilegall tersebut yang meresahkan masyarakat dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutur Eddy
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar