Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau diduga milik oknum anggota DPRD provinsi Riau YULIAWATI, SE diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia BBM bersubsidi ilegal.
SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
BBM solar bersubsidi tersebut disulap menjadi BBM Industri Non Subsidi oleh Mafia BBM Ilegal yang di Jual ke Perusahaan-perusahaan langganannya.
Diduga Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas di SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
Diduga Aparat penegak hukum setempat tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum karyawan nakal SPBU tersebut.
Salah satu narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Selasa (09/09/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kabupaten Pelalawan ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ujarnya
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Kami masyarakat Meminta kepada Ibu YULIAWATI, SE sebagai anggota DPRD provinsi Riau wakil rakyat turun ke lapangan mengecek dan menindak tegas SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan yang diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM Ilegal.” Tuturnya
“Karena BBM bersubsidi itu hanya untuk masyarakat ramai bukan untuk para Mafia BBM Ilegal saja.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar