Rejang Lebong, investigasi 86.com.Aksi keributan yang berujung pada penusukan terjadi di desa simpang beliti kecamatan binduriang kabupaten rejang lebong.kali ini yang menjadi korban tak lain adalah mantan ketua DPRD rejang Lebong Abu bakar (50).
Perselisihan ini dipicu atas kesalah pahaman yang berujung terjadinya penusukan yang dilakukan oleh (iw) seorang lelaki yang berstaus bujang tua yang mengakibatkan korban abu bakar bersimbah darah.kejadian tersebut terjadi,Minggu (28/09/2025).
Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKBP George Rudiyanto saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul10 pagi.Adapun Kronologisnya kejadian, bermula dimana Minggu (28/09) sekitar pukul 08.20 WIB. Saat itu,tersangka Iw sedang duduk santai di depan rumah seorang warga (Cb),kemudian tak lama , korban Abu Bakar datang menghampiri dan meminta (Iw) diambilkan parang miliknya dirumah.Tersangka menolak permintaan tersebut beralasan sedang tidak tenang karena banyaknya tekanan ekonomi yang ia hadapi.
“Aku hilap,karena selalu disuruh suruh,padahal kondisi aku lagi banyak pikiran salah satunyo ekonomi yang aku hadapi sedang susah.Nak makan ajo beras tidak ada,”ujar iw saat memberikan keterangan pada press rilis di Mapolres rejang Lebong.
Penolakan yang dilakukan oleh iw,rupanya membuat Abu tersinggung, dan Ia pun dengan cekatan menarik tangan Iw sambi memaksa untuk mengambil parang yang menjadi pokok persoalan.Tersangkapun dengan spontan menepis dan korbanpun seketika langsung memukul iw.
Merasa terpancing emosinya akhirnya abu atur posisi sambil mencabut pisau dari pinggangnya,tak tinggal diam Iw pun ikut menarik senjata tajam miliknya.
Dalam kejadian itu saksi Cb sempat menahan Iw agar tak terjadi pertumpahan darah.Namun karena keduanya saling emosi, pegangan cb terlepas dari iw. Dalam sekejap, Iw langsung menghunuskan pisaunya ke Abu berulang kali hingga korban tersungkur bersimbah darah di tepi jalan.
“Dalam insiden tersebut korban mengalami sejumlah luka tusukan serius, di antaranya dua luka di bagian tangan kanan bawah ketiak, tiga luka di lengan kiri atas, serta luka di dagu, pipi kiri, jari telunjuk, dan jempol tangan kiri”,terang Kabag ops
Akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian
Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara (rls)