Pekanbaru _ Riau
Salah saru SPBU yang berada di Jalan Darma Bahkti kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru provinsi Riau diduga melakukan praktek jual beli BBM solar bersubsidi ke Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal kota Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com dan beberapa informasi dari Narasumber terpercaya di lapangan bahwa SPBU 13.282.611 Di Jalan Darma Bahkti diduga melakukan pengisian solar bersubsidi ke mobil pelangsir Mafia BBM bersubsidi dengan harga jual yang tinggi di atas dari harga ketentuan pihak pertamina yaitu Rp. 7.400 rupiah per liternya.
Sementara harga BBM Solar bersubsidi ketentuan dari Pertamina adalah Rp. 6.800 rupiah per liternya. Sungguh sangat Fantastis sekali selisih harga dari harga ketentuan Pertamina, yang membuat para oknum pegawai SPBU nakal gelap mata, tergiur dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar sehingga rela negara dan bangsa ini mengalami kerugian akibat dari aktivitas ilegal tersebut.
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan diaebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBB di SPBU itu.” Ujarnya, Minggu (25/05/2025)
“Saya rasa para pelangsir itu anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal untuk menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Ini sudah jelas tindakan pidana menyalahi aturan penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Berdasarkan dugaan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, kepada pihak Pertamina kota Pekanbaru dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa terhadap SPBU 13.282.611 dengan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU tersebut.
Eriyanto Sidabutar