Pekanbaru _ Riau
Sejumlah Mahasiswa yang bergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru, Selasa (24/06/25) siang, berunjukrasa menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru lantaran tidak memiliki sejumlah izin sesuai ketentuan.
Aksi unjuk rasa tersebut di gelar di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu ( DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
“Kami mendesak Pemko Pekanbaru segera menutup secara Permanen HW Live House karena melanggar Ketentuan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, antara lain belum memiliki Izin Bar, Izin Klub, Izin Videotron dan berdekatan dengan rumah ibadah. Termasuk melanggar jam operasional dimana mereka beroperasi hingga pukul 03.00 WIB pagi,” kata Ketua Sapma IPK Kota Pekanbaru, Johan Manurung, kepada wartawan.
Johan menyebutkan, aksi ini dilakukan Sapma IPK untuk mendorong peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, agar seluruh industri Pariwisata tertib aturan dan Potensi Kerugian Negara dari PAD berkurang.
“Kita mendorong Pelaku usaha ini tertib agar Pajak nya masuk ke Negara. Oleh karena itu, kita minta Walikota Pekanbaru konsisten, jangan mau dipengaruhi oleh oknum Pejabat Pemko bahkan Politisi baik yang ada di sekeliling Walikota. Kami sudah tahu siapa oknum-oknum Pejabat dan Politisi yang bekingi hiburan-hiburan ini semua,” kata Johan.
Dalam aksi tersebut, massa Sapma IPK membentangkan sejumlah spanduk menyindir Walikota Pekanbaru yang antara lain bertuliskan, “Remang-Remang dan Cafe Tenda Biru Digusur, Giliran HWG Live House Tetap Berdiri Kokoh”.
Bahkan mereka menyindir sikap spontan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyegel kantor perusahaan Tour and Travel hanya gara-gara menahan ijazah karyawan. “Nahan Ijazah Lang Disegel, THM Tak Punya Izin Tak Disegel,” tulis mereka dalam spanduk aksi.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyamakan status HWG Live House dengan kasus Sawit Ilegal di TNTN yang jadi isu panas belakangan ini. “HWG Live House dan TNTN Sama Sama Tak Punya Izin,” sebut Sapma IPK.
Sapma IPK juga mencurigai adanya modus manipulasi pajak dari restoran, rumah makan, cafe yang ditengarai melibatkan oknum Pejabat dengan cara mengganti nama atau merek usaha.
“Mengganti nama Tempat Hiburan, Restoran, Cafe dan Kedai Kopi, padahal pemilik dan pengelolanya tetap sama. Oleh sebab itu, seruan ini kami sampaikan ke Kepolisian dan Kejaksaan juga untuk diusut karena merugikan keuangan daerah,” tegas Johan.
Dijelaskan Johan, terkait ketentuan yang harus dipatuhi HWG Live House sebagaimana yang dimaksud dalam Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata ini, bersifat wajib dan mutlak.
“Misalnya dampak gangguan terhadap masyarakat sekitar akibat keberadaan THM ini juga menjadi pertimbangan untuk LSU. LSU diwajibkan 1 tahun setelah beroperasi. Ini HWG Live House sudah bertahun-tahun beroperasi ternyata izin tidak lengkap. Lantas, kenapa dibiarkan oleh Pemko. Walikota jangan pura-pura tidak tahu,” ucap Johan.
Mewakili Pemko Pekanbaru, Pejabat Satpol PP Kota Pekanbaru, Hengki, yang menerima pengunjukrasa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan Sapma IPK dan meminta tenggat waktu selama 3 (tiga) hari.
“Kami berikan waktu 7 x 24 jam untuk Pemko bertindak menutup atau kami akan lanjutkan aksi langsung ke TKP (HW Live House). Ya, kami akan demo malam-malam kesana. Soal nanti izin demo tidak bisa malam, ya gak apa-apa. Sama-sama tak punya izin kok. Tak mungkin cuma kami nanti yang dibubarkan. Biar sama-sama kami dibubarkan aparat keamanan, karena sama-sama tak punya izin. Izin Live House malah lebih banyak yang tidak ada,” jawab Johan saat ditemui wartawan.
Ditanya soal dasar unjukrasa ini, Johan menegaskan, dalam lembat Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021, sebagai bagian masyarakat, Sapma IPK berhak melakukan pengawasan usaha klub malam.
“Masyarakat berhak melakukan Pengawasan Usaha Klub Malam sesuai Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021. Kita bukan mengganggu investasi, tapi kita mendorong investasi yang taat aturan. Seperti disebut salah satu Pemegang Saham Hollywings, Ivan Tanjaya, dalam Pod Cast Youtuber Samuel Christ beberapa waktu lalu, bahwa Hollywings omzetnya mencapai Rp1 Milyar per hari.
Kata Ivan, ‘Reputasi lebih mahal daripada Investasi’. Nah, kok bisa Investasi Hiburan ini beroperasi tanpa izin lengkap. Reputasi usaha itu, indikatornya izinnya lengkap. Omzet mencapai Rp 1 Milyar perhari, trus PAD Pemko dapat berapa dari situ (HW Live House) sebulan? Ayo, kita ungkap!,” jawab Johan melalui sambungan seluler.
Pengelola HWG Live House, Asun, yang dikonfirmasi melalui nomor selulernya yang diperoleh awak media belum merespon. (*)
Eriyanto Sidabutar