Yogyakarta • Mafia Solar bersubsidi di jogjakarta diamankan Polda DIY. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto S.I.K., M. Sc. didampingi Wadirreskrimsus, AKBP FX Endriadi, S.I.K. pimpin Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi bertempat di Aula promoter Polda DIY, Rabu (29/06/2022).
Wadireskrimsus Polda DIY menjelaskan, bahwa cara yang digunakan mafia solar tersebut adalah
dengan cara membeli Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Truk Toyota Dyna Nopol W-XXXX-UC yang telah dimodifikasi dibagian tangki dengan menanam pompa dan diberikan daya dari mobil, pompa tersebut tersambung selang, yang kemudian BBM Bio Solar dari tangki tersedot disalurkan ke dalam Tangki besi kapasitas 5000 liter yang ada di bak truk kemudian ditutup terpal agar tidak terlihat.
Selanjutnya saat mafia solar tersebut keluar dari SPBU kendaraan yang mengangkut bahan bakar solar dan pertalite tersebut di amankan oleh petugas dari Ditreskrimusus Polda DIY.
Awalnya personel Subdit IV Tipidter mendapatkan informasi tentang adanya
penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Yogyakarta dengan menggunakan Mobil truck yang dimodifikasi di bak truk tersebut ada
tangkinya.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat personel melaksanakan survailence di SPBU ada mobil Truk Toyota Dyna Nopol W- XXXX-UC yang sedang membeli BBM Bio solar, kemudian diikuti terus sampai mengisi di 4 SPBU dan membeli BBM Bio Solar.
Saat dijalan Wates Pelemgurih Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, mobil di hentikan oleh Personel Subdit IV/ Tipidter. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tangki kapasitas 5000 liter yang terdapat di bak truck tersebut yang berisi BBM Bio Solar, serta di cek tangki truk tersebut terdapat selang yang menghubungkan dari tangki bawah ke tangki atas serta dalam dekat kemudi ada kabel yang untuk menghidupkan mesin pompa tersebut.
Saat di introgasi awal pengemudi adalah Saudara dari mafia solar tersebut yakni HY, 37 TH, laki-laki, karyawan swasta, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan UN, 40 TH, laki-laki, karyawan swasta, Genuk, Kabupaten Semarang.
Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna merah Nopol W-XXXX-UC dengan bak kayu dengan didalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5000 liter berisi BBM Bio solar -+ 2.900 liter dengan tangki BBM modifikasi diduga ditanam pompa air berikut STNK dan kunci, 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru.
Uang tunai sebesar Rp. 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), Satu Unit HP Xiaomi Seri Readmi 9A warna biru.
Adapun sangsi pidana yang diberikan kepada pelaku : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP. (Ananta)