SOE,INVESTIGASI86.COM — Fungsi pengawasan etik internal di tubuh DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinilai lumpuh total. Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, bahkan disebut sebagai “macan ompong” oleh Ketua FPDT, Doni Tanoen, SE, dalam pernyataannya kepada media ini pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Badan Kehormatan DPRD TTS hari ini tidak berfungsi. Lumpuh total di tangan ketuanya, Sefrith Nau, yang juga merupakan politisi senior dengan lima periode keanggotaan di DPRD TTS dan kini menjabat sebagai salah satu pimpinan DPRD. Ini ironi besar,” tegas Doni.
Menurut Doni, BK DPRD TTS seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan etika dan integritas para anggota dewan. Namun kenyataannya, ketika dugaan pelanggaran etik mengemuka—termasuk dugaan penipuan yang melibatkan Ketua BK DPRD TTS sendiri—tidak ada proses klarifikasi maupun penindakan yang transparan.
“Ketua BK diduga menjanjikan kuota sapi dan mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati TTS. Tapi tak ada gerakan dari internal. Semua ketua fraksi diam, bahkan ada fraksi yang menarik anggotanya dari BK, sementara fraksi lain membiarkan anggotanya mengundurkan diri tanpa sikap,” ungkapnya.
FPDT menilai hal ini sebagai bentuk pelemahan institusional yang berbahaya. Ketika tidak ada mekanisme pengawasan internal yang berjalan, maka integritas DPRD sebagai lembaga publik menjadi taruhannya.
Padahal, keberadaan dan fungsi BK DPRD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa BK adalah alat kelengkapan dewan yang berfungsi menegakkan kode etik dan menjaga marwah lembaga legislatif.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal sistem pengawasan yang mati suri. Jika BK tidak berfungsi, maka potensi penyalahgunaan wewenang, konflik internal, hingga pelanggaran etik akan dibiarkan begitu saja tanpa sanksi. Ini sangat membahayakan demokrasi lokal,” lanjut Doni.
FPDT mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Kehormatan DPRD TTS. Doni juga menyerukan agar pimpinan DPRD segera mengambil langkah tegas dan tidak melindungi oknum yang terlibat dugaan pelanggaran hukum maupun etik.
“Kami mendesak transparansi dan akuntabilitas. Jika lembaga ini ingin kembali mendapatkan kepercayaan publik, maka BK harus dibersihkan dan difungsikan kembali sebagaimana mestinya,” tutup Doni.
FPDT menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendorong partisipasi masyarakat untuk menuntut akuntabilitas dari wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD.