Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, SPBU 14.293.6131 tepatnya di desa Bongkal Malang kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau Diduga masih melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.
SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang tersebut diduga masih bermain menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber terpercaya sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang masih beroperasi melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga masih menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal yang diduga oknum anggota TNI aktif. Senin (28/07/2025)
“Adapun Mafia BBM bersubsidi ilegal yang terpantau baru-baru ini diduga oknum anggota TNI aktif, besok kita cari info siapa nama oknum anggota TNI aktif yang terlibat dalam tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang ini.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Saya dan Masyarakat lainnya sudah saatnya bertindak membongkar tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi yang diduga dilakukan oleh SPBU Bongkal Malang.” Tambahannya
“Kami tidak berharap lagi meminta Aparat Penegak Hukum Setempat menindaknya, karena selama ini nyatanya tidak pernah ditindak.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Sudah terlalu sering berbagai media online yang memberitakan SPBU Bongkal Malang, namun Sampai saat ini tidak ada Penindakan sedikitpun.” Tutur salah satu narasumber
“Kami memohon meminta kepada Pihak Pertamina untuk menindak tegas SPBU tersebut, Periksa CCTV dan beri Sanksi tegas mereka, karena kalau bukan dari mereka pihak SPBU mana mungkin Mafia-mafia BBM solar bersubsidi Ilegal bisa mendapatkan BBM tersebut.” Mereka mengakhiri
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Senin (28/07/2025)
“Disini ada Polsek Kelayang, mereka tidak pernah saya lihat menindaknya, jadi mau kemana lagi kami mengadu dan meminta kepada siapa untuk menindaknya.” Ujarnya
“Instruksi dari pak Kapolri itu seperti nya dianggap angin lalu aja oleh Aparat Penegak Hukum seperti Polres dan Polsek.” Tambahannya
“Kami meminta kepada Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono untuk menindak tegas SPBU tersebut dan menangkap Mafia-mafianya BBM bersubsidi Ilegal dan jika terbukti ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dari keterangan beberapa narasumber, diduga ada oknum anggota TNI aktif yang diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono untuk menindak tegas menyelidiki ini semua, jika terbukti ada oknum anggota TNI aktif yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada Dirut Pertamina untuk menyelidiki dan menindak tegas memeriksa SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, periksa CCTV nya, beri mereka Sanksi dengan tegas.” Tutupnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar