Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga SPBU 14.283.6109 PT. KSO jalan Lintas simpang Lago Sorek kabupaten Pelalawan provinsi Riau masih terus melakukan diduga tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang membuat masyarakat menjadi Resah.
Pelaku yang diduga penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.283.6109 PT. KSO kabupaten Pelalawan tersebut adalah diduga Khairuddin King Of Kings oknum menejer SPBU tersebut.
Oknum menejer SPBU 14.283.6109 PT. KSO kabupaten Pelalawan diduga bekerjasama dengan Mafia BBM ilegal menguras habis BBM bersubsidi yang ditimbun ke gudang Penimbunan BBM Ilegal milik Mafia untuk disulap menjadi BBM Industri Non Subsidi dan jual dengan harga yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Sudah beberapa kali awak media investigasi86.com memberitakan SPBU 14.283.6109 PT. KSO kabupaten Pelalawan tersebut yang tidak jauh dari kantor Penegak Hukum terkait dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan awak media juga sudah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum setempat dengan berbentuk Link penerbit berita media online.
Namun Samapi saat ini SPBU 14.283.6109 PT. KSO kabupaten Pelalawan yang dipimpin oleh menejernya bernama Khairuddin diduga masih melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dengan bekerjasama dengan Mafia BBM ilegal dan tidak ada Penindakan sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Hal ini menjadi sorotan publik dan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum setempat, Ada apa dengan mereka Aparat Penegak Hukum.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.283.6109 PT. KSO kabupaten Pelalawan yang dipimpin oleh menejernya bernama Khairuddin diduga kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat karena sampai saat ini diduga masih melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Minggu (20/07/2025)
“Mereka sampai saat ini diduga masih menyuplai BBM bersubsidi ke pelanggan prioritasnya alias mafia BBM bersubsidi Ilegal.” Ujarnya
“Padahal SPBU 14.283.6109 PT. KSO tidak jauh dari kantor Penegak Hukum kabupaten Pelalawan, Ada apa dengan mereka penegak hukum, Apa mereka menerima Setoran dari SPBU dan Para Mafia BBM ilegal, makanya mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas.” Paparnya
“Pelaku tindak pidana yang paling sadis dan tidak manusiawi adalah para pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang meresahkan Masyarakat dan merugikan Negara Republik Indonesia.” Tuturnya
“Hal ini harus ditindak dengan tegas oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, karena diduga kuat Aparat Penegak Hukum setempat tidak berdaya menindaknya alias Tutup Mata.” Ucapnya
“Kita menunggu Aksi Kapolda Riau apakan Bisa menjalankan amanah pak Kapolri menindak tegas penyelewengan BBM bersubsidi, menangkap para Mafia BBM bersubsidi Ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara Republik Indonesia. Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut, harus menyelidiki dan tindak mereka dengan tegas.” Senin (21/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.283.6109 PT. KSO kabupaten Pelalawan karena diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Ucap Eddy
“Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.283.6109 PT. KSO kabupaten Pelalawan, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi seberat-beratnya jika terbukti.” Papar Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Pelalawan bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar