More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

LSM PENJARA Mendesak Kades Desa Rawa Makmur & Kapolres Rohul Pecat & Penjarakan Arif Direktur BUMDES

Rohul _ Riau

Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asepsusanto,S.H.  mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Direktur BUMDES Desa Rawa Makmur, berinisial AR, terhadap seorang pelajar, Rn, pada 25 Januari 2025. Kasus penganiayaan ini terjadi di kantor desa setempat dan kini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial. (27/01/2025)

Peristiwa tersebut bermula ketika Rn, seorang pelajar, mengunjungi pacarnya di rumah kos Desa Rawa Makmur dan terlibat keributan dengan warga setempat. Meskipun sudah ada upaya damai, keduanya tetap dibawa ke kantor desa dan dipertemukan dengan AR. Di sinilah AR diduga melakukan tindakan kekerasan yang sangat mengganggu, memaksa Rn untuk membuka seluruh pakaiannya, bahkan merobek celana dalamnya. Insiden ini semakin memperparah dengan viralnya video penganiayaan yang direkam oleh seorang saksi dan dibagikan ke media sosial.

Asepsusanto mengecam keras tindakan AR, menilai bahwa sebagai seorang pejabat, AR tidak layak untuk tetap menjabat sebagai Direktur BUMDES. “Tindakan ini jelas tidak bisa dimaafkan. AR sudah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral dan arogan. Kepala desa harus segera mengambil tindakan tegas dengan memecatnya,” tegasnya

Lebih lanjut, Asepsusanto juga menyayangkan peran perangkat desa lainnya yang hadir saat kejadian namun tidak mengambil langkah untuk menghentikan penganiayaan tersebut. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintahan desa dan menambah kecemasan di kalangan warga.

Keluarga korban yang berasal dari Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai, bersama LSM Penjara, kini berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak korban dan menuntut keadilan. Asepsusanto juga mengimbau Polres Rohul untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak dan remaja.

“Keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas,” tambah Asepsusanto.

Pada Saat Bersamaan Kapolres Rohul Saat di Konfirmasi Melalui Pesan Whatsap & telpon Tidak Dapat Memberikan keterangan Lebih Lanjut Terkait Kasus penganiayaan Yang Telah Di Lakukan oleh Direktur BUMDES tersebut, jelas-jelas perbuatan tersebut sudah melanggar hukum & norma etika apalagi Arif menjabat sebagai direktur BUMDES.

Dalam hukum indonesia perundungan, pengroyokan & Penyebaran Video maupun Foto Asusila yang Memiliki muatan Penghinaan & Pencemaran Nama baik termasuk dalam tindak pidana & UU ITE  yaitu :

Sanksi Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 170 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.”

Ayat (2):

Jika tindakan kekerasan tersebut mengakibatkan:

a. Luka ringan: Hukuman bisa mencapai 7 tahun.

b. Luka berat: Hukuman bisa mencapai 9 tahun.

c. Kematian: Hukuman bisa mencapai 12 tahun.

Catatan Penting !!!

Tindakan perundungan dan pengeroyokan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat jika melibatkan anak Di Bawah Umur sebagai korban, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014).

Jika perundungan terjadi di lingkungan sekolah, ada juga peraturan terkait yang mengatur perlindungan siswa, seperti Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Penulis : Jono.Ms

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!