More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

LSM Lira Malut Soroti Penambangan Ilegal Di Desa Kusubibi

Halsel _ Maluku Utara
Kegiatan penambangan ilegal di desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat kabupaten Halmahera Selatan kembali disorot LSM Lira Malut.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat LIRA Maluku Utara Said Alkatiri mempertanyakan atensi penegak Hukum di Kabupaten Halmahera Selatan terkait kegiatan yang tidak mengantongi Izin tersebut tetap langgeng beraktivitas hingga saat ini

Kepada Media ini Rabu, (08/01/2025) Said beberkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak Hukum Kabupaten Halsel mem backup pihak pengusaha melancarkan aksi penambangan ilegal.

“Padahal dalam aturan UU No 11 tahun 2017 tentang penggunaan bahan merkuri, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta UU No 3 tahun 2023 tentang mineral dan batu bara sangat jelas melarang kegiatan tersebut.” Beber said

Said manaru curiga kuat dugaan ada ketakutan Bupati bersama Kapolres Halsel untuk menutup kegiatan ilegal tersebut padahal jelas-jelas kegiatan itu melanggar aturan.

“Diminta ada atensi khusus dari Kapolda Maluku Utara dan Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di wilayah Halsel agar segara mengambil langkah penutupan kegiatan tersebut karena kuat dugaan ada konspirasi jahat dari oknum aparat penegak Hukum dalam meraup keuntungan dari kegiatan tersebut.” Kecamnya

Pemkab Halsel juga diminta jangan menutup mata dan telinga berpura pura buta dan tuli tidak menghiraukan kegiatan ilegal yang beroperasi di Desa Kusibibi yang sudah berlangsung lama tersebut.

“Padahal diketahui bersama dalam pasal 158 uu no 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah bagi kegiatan penambangan Tampa mengantongi izin resmi,” Tegas Said (Maun)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!