Yogyakarta • Lima tersangka pelaku kericuhan Suporter yang terjadi di Wilayah Yogyakarta berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Polres Sleman.
Kasat Reskrim polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan bahwa total ada 36 orang yang diamankan pada saat ribut ribut kemarin, dari jumlah tersebut 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 36 orang yang diamankan kami menetapkan 5 orang tersangka, Puluhan orang yang diamankan itu dari berbagai lokasi seperti di Kalasan, Mlati, Depok, Berbah maupun Gejayan” ucap Ronny prasadana saat jumpa pers di Lobby Mapolres Sleman, Selasa 26/7/2022.
Adapun kelima yang di jadikan tersangka yakni GAM (21) warga Piyungan Bantul, MAl (22), TH (22) Keduanya warga Gamping Sleman, AM (20) warga Sewon Bantul, MAN (21) warga Srandakan Bantul.
Diketahui sebelumnya, bahwa Awal pemicu terjadinya kerusuhan tersebut, di duga berawal dari Suporter Persis solo yang awalnya datang berkelompok yang hendak menuju Magelang untuk menyaksikan pertandingan sepak bola.
Kericuhan suporter sepak bola tersebut terjadi di beberapa titik di wilayah Sleman.
Sebelum para suporter tersebut sampai ketujuan, mereka pada saat di perjalanan membuat kerusuhan dengan kelompok lain di sejumlah wilayah di Sleman, dan termasuk di kawasan Tugu yang akhirnya memantik kemarahan sebagain warga Yogya yang melihat kericuhan tersebut.
Satu suporter Persis diketahui terluka akibat diamuk massa di daerah Gejayan. Korban kemudian dibawa ke RS Harjolukito untuk mendapat perawatan intensif.
Barang bukti yang di amankan oleh petugas dari pelaku, yakni :
- berupa Stik Baseball berwarna silver
- Knock berwarna hitam
- stick battom yang terbuat dari besi yang panjangnya 50 cm
- sajam jenis carambit dengan panjang 25cm
- celurit panjang 30 cm
- Serta pisau Belati dengan panjang 29 cm.
Tak hanya itu, petugas kepolisian juga mengamankan Beserta kendaraan yang di pakai tersangka, yakni :
- Honda Vario 125 Nopol AB 4570 YJ
- Honda Vario Nopol AB 3241 QQ
- Honda CRF AB 3586 GP.
Atas tindakan kelima para tersangka yang telah membuat kerusuhan, kelima tersangka akan dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Ananta)