Dukungan terhadap program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTS 2025–2030
Soe, INVESTIGASI86.COM — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Dinas Perhubungan terus berinovasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2025–2030, Dinas Perhubungan Kabupaten TTS menghadirkan layanan perizinan langsung di lapangan bagi pengemudi kendaraan angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Apollos Banunaek, SE., dalam keterangannya menyampaikan imbauan kepada seluruh pengemudi angkutan, baik roda empat, enam, maupun sepuluh, untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal.
“Kami mengajak seluruh pengemudi untuk mengurus izin angkutan dan izin trayek yang belum lengkap. Layanan ini cepat, tepat, dan menghemat biaya operasional,” ujar Apollos saat ditemui di Terminal Kota Soe.
Menurut Apollos, penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu menunjukkan masih banyak kendaraan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya menciptakan sistem transportasi yang tertib dan sesuai regulasi.
“Melalui kegiatan ini, kami hadirkan solusi nyata. Pelayanan kami gelar di fasilitas umum seperti terminal agar pengemudi tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Mereka bisa langsung dilayani saat turun dari kendaraan,” tegasnya.
Langkah proaktif ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi di Kota Soe dan sekitarnya. Banyak pengemudi mengaku terbantu dengan hadirnya layanan langsung di lokasi yang mudah diakses.
Apollos berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen perizinan resmi semakin meningkat, sehingga transportasi di wilayah TTS bisa berjalan secara legal, aman, dan tertib. Ia juga menekankan bahwa pelayanan ini bersifat terbuka bagi semua pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan umum, tanpa pungutan liar dan melalui prosedur yang transparan.
Persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan angkutan umum untuk mengurus izin trayek dan izin angkutan, antara lain:
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi dokumen koperasi atau badan hukum (PT)
- Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Map snelhecter
Layanan ini tidak hanya memudahkan para pengusaha angkutan, tetapi juga menjadi wujud nyata pelayanan publik yang humanis, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten TTS berharap pendekatan seperti ini dapat terus berlanjut dan diterapkan di sektor pelayanan publik lainnya demi kemajuan daerah.