Tulang Bawang _ Lampung
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung semakin terkuak. Investigasi menyoroti SPBU 24.341.70 di Kampung Kibang Kecamatan Menggala Tengah, yang diduga menjadi pusat permainan gelap menggunakan barcode rekomendasi kedaluwarsa.
Yang mana SPBU 24.341.70 di Kampung Kibang Kecamatan Menggala Tengah kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung adalah milik Haji Alim dan Pengawasnya bernama Riswan diduga berkerja sama menguras BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Investigasi media menemukan fakta mengejutkan: barcode rekomendasi kelompok tani dan nelayan yang sudah tidak berlaku tetap bisa digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Padahal, barcode resmi hanya berlaku tiga bulan, dan sistem di SPBU seharusnya menolak transaksi secara otomatis setelah masa berlakunya habis.
Kepala Dinas Perikanan Tulang Bawang, Drs. Eka Saputra, M.M., menegaskan bahwa dinasnya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi yang sudah kedaluwarsa. “Masa berlaku hanya 3 bulan. Setelah itu barcode otomatis hangus. Secara sistem, nozzle SPBU semestinya tidak bisa lagi mengeluarkan BBM,” kata Eka Saputra.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Sebuah mobil bak terbuka dengan puluhan jeriken terlihat mengisi solar subsidi di jalur pompa 6 SPBU tersebut. Parahnya, operator SPBU tidak terlihat di lokasi.
Data transaksi yang bocor menunjukkan volume pengisian yang fantastis, mencapai 3.073 liter Bio Solar dengan total nilai lebih dari Rp 20 juta. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa solar tersebut tidak sampai ke tangan petani, melainkan dimanfaatkan oleh mafia dan oknum SPBU.
Tulang Bawang, menyuarakan keprihatinannya. “Masa berlaku barcode sudah habis, tapi tetap dipakai. Ini adalah celah kotor yang dimanfaatkan. Rakyat kecil harus antre, sementara oknum SPBU dan mafia solar berpesta pora,” ujarnya
Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja 2020. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, SPBU yang terbukti melayani transaksi ilegal berpotensi dicabut izin operasionalnya oleh Pertamina.
Sorotan publik kini mengarah pada Polda Lampung, Pertamina, dan BPH Migas. Mereka dituntut untuk segera:
Melakukan audit total distribusi solar subsidi di Tulang Bawang.
Memblokir semua barcode kedaluwarsa.
Menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti bermain.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian Nur Khasanah dan manajemen SPBU Kibang memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sikap ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan internal dalam praktik ilegal tersebut.
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Kami Masyarakat Meminta Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 24.341.70 di Kampung Kibang, Kecamatan Menggala Tengah provinsi Lampung yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Ujar Masyarakat, Selasa (23/09/2025)
“Kami Masyarakat juga Meminta Kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 24.341.70 di Kampung Kibang, Kecamatan Menggala Tengah kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan penyelewengan BBM bersubsidi, periksa CCTV nya jika terbukti terlibat tangkap mereka dan berikan sanksi kepada SPBU tersebut.Paparnya
“Kapolres Tulang Bawang Dan Dirut Pertamina Harus segera menindak tegas jangan tutup mata.” Pungkasnya
Adi Chandra