Lapor pak kapolri ! Ada Penggelapan & Penampungan CPO Ilegal Di Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Riau
Rokan Hulu II | Investigasi86.Com
Mendapatkan informasi Dari Salah satu Masyarakat Di kecamatan Tambusai Utara Desa Mahato Kabupaten Rokan Hulu Riau Tim LSM Bersama Awak media turun ke Lokasi Pada Rabu19 Peb 2025.
Sesampainya kami di lokasi tempat praktek Penampungan Pengusaha Ilegal kami di hadang oleh pemilik lapak yang berbadan kurus tinggi rambut ubanan menghadang Jalan masuk kami ke lokasi gudang CPO Ilegal tersebut.
Kami pun langsung berhenti dan di arahkan ke kantin yang mana milik bapak yang menghadang mobil kami untuk mencari kebenaran didalam jalan setapak yang bisa dilintasi oleh mobil besar di kelilingi oleh pepohonan tanaman kelapa sawit yang terlihat ada gubuk dan gedung berwarna putih di belakang kantin seperti gedung sarang walet dan ada sekilas mobil pic-up di atas ada tekmon seksama kami lihat tempat penampungan CPO tempat kencing nya mobil angkutan CPO.
Lalu Bapak berbadan kurus tinggi rambut berwarna putih bersama rekan nya mempertanyakan bapak – bapak mau kemana dan mau apa kedalam, salah satu rekan saya dari media menjawab kami dari pers wartawan mau melihat kedalam ada kegiatan apa pak ya di dalam seperti gudang CPO benar pak lalu bapak yang menghadang kami tadi menjawab biasa’ pak sudah lah gak usah di periksa kedalam pak, percuma nanti bapak capek saja kedalam toh kalau benar gudang CPO dan tidak nya kami tau kok maksudnya orang – orang seperti bapak tujuan nya apa kan beres tu pak tunjukkan saja legalitas dan surat tugas pak ya biar kami sampaikan ke bos nanti juga di kasih tuh, dengan entengnya bapak tadi seperti biasa memberi wartawan dengan amplop sebagai sekedar buat rokok dan beli BBM berapa orang pak 3 ya nanti saya sampaikan sama kasir kebetulan bos tidak disini pak.
Kami pun terheran dengan perkataan sibapak dan Rekan kami pun mempertanyakan maksud nya apa ya pak biasa lah seperti kawan kawan lain minta jatah kan ke sini aman itu 150 ribu biasanya itu juga pesan dari bos kalau 3 orang seperti orang bapak bapak kalau kesini, seperti menghina dan melecehkan tupoksi LSM dan wartawan.
Kami pun langsung berkata terimakasih pak maksud kami kemari bukan seperti yang bapak omongkan kami kesini mencari bukti sesuai informasi masyarakat adanya’ gudang CPO ilegal pak yang mana jelas melanggar hukum pidana Pasal 372 (KUHP) tentang penggelapan CPO yang jelas dapat merugikan Pengusaha pabrik kelapa sawit dan negara pak dan kami pun segera pamit kepada mereka yang tidak memperbolehkan kami masuk untuk mengambil bukti dari informasi tersebut di TKP Daerah Mahato kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu yang mana sempat viral Juga di medsos kami pun di bujuk sudah lah pak tunggu aja percuma nanti bapak tolak pemberian bos kami toh mau di virall kan terus pun kegiatan Gudang CPO ini percuma pak sambil tertawa kecil seolah mengolok kami sebagai media Dan kamipun menduga adanya pembiaran oleh Penegak Hukum Polsek Tambusai Utara dan Polres Rokan Hulu tentang lokasi gudang CPO Ilegal ini yang sering viral beberapa waktu lalu dan Juga sudah di konfirmasi ke anggota polres Rohul.
Namun jawaban dari kepolisian nanti kita dalami dahulu hanya itu jawaban di terima dari pihak penegak hukum Polsek dan Polres Rokan Hulu Riau ini sepertinya ada pembiaran dan sengaja tidak menerima informasi dari media dan masyarakat Dan diduga adanya setoran Para pengusaha CPO ilegal ini.
Penulis : Jono.Ms