Kaur,Bengkulu • investigasi86.Com Untuk menjadikan Desa yang maju, pemerintah daerah mengadakan program pelatihan BUMDES. Dinas pmd kabupaten kaur dilaksanakan pelatihan BUMDES di Desa Gunung Terang kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (17-06-1022).
Kepala Desa gunung terang menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan pemerintah kabupaten, dalam hal ini kpmd kaur yang telah sempat hadir untuk mengisi acara pelatihan BUMDES di desa gunung terang, “harapan kami dengan adanya pelatihan ini masyarakat dapat memahami pengertian dan aturan bomdes yang sebenarnya” jelas kades Adi Maryanto.
Dari Dinas kpmd kaur selaku narasumber bapak Salianudin, SH. menyampaikan “dalam pembentukan pengurus bumdes yang baru kita harus menuruti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan bomdes. Langkah pertama adalah membentuk TIm Persiapan Pembentukan BUMDES”
TPP BUMDES terdiri dari berbagai unsur dalam masyarakat desa yaitu perangkat Desa, BPD, PKK, Karang Taruna dan tokoh-tokoh masyarakat.
Penting diperhatikan di dalam tim ini ada yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha / entepreneur.
Tim ini dibentuk dan di beri SK dari Kepala Desa. Tugas TPP BUMDES adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan Raperdes pembentukan BUMDES.
Langkah berikutnya adalah TPP BUMDES melakukan inventarisasi potensi dengan melakukan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Untuk mendaftar potensi apa saja yang bisa dikelola oleh BUMDES.
Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu prioritas yang akan di jalankan di tahun pertama.
Berdasarkan jenis usaha yang dipilih, selanjutnya disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan kedalam anggaran dasar, seperti nama BUMDES, tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil usaha dan hal-hal pokok lainnya.
Perlu kecermatan agar isi dari RAPERDES Pembentukan BUMDES sinkron dengan AD/ART yang telah disusun.
Raperdes dan AD/ART yang telah disusun perlu disosialisasikan ke forum yang lebih luas. Perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama hal-hal yang cukup sensitif seperti pembagian hasil usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah dan salah persepsi di kemudian hari
Apabila sudah ditampung semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi, maka sekretaris desa segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan BUMDES.
Puncak pendirian BUMDES adalah MUSDES.
Apabila tahapan-tahapan awal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka kemungkinan besar MUSDES akan berjalan dengan lancar.
Dengan disahkan Perdes pembentukan BUMDES dan AD/ART BUMDES maka BUMDES resmi berdiri dan siap beroperasi, jelas bapak Salianudin. (Midarlan)