TTS _ NTT
Komunitas Rimbun Pah Feto (RIMPAF) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) TTS, menyusul publikasi data kasus yang ditangani UPTD PPA periode 2021–2025.
Menurut data tersebut, jumlah kasus yang ditangani sempat mencapai 110 kasus pada 2022, lalu menurun menjadi 55 kasus pada 2025. Meski terjadi tren penurunan, RIMPAF menilai capaian ini belum dapat dianggap sebagai keberhasilan penuh.
“Penurunan angka kasus tidak otomatis mencerminkan keberhasilan. Lebih penting adalah memastikan bahwa setiap korban benar-benar dilindungi, mendapat pendampingan, dan kasusnya diselesaikan secara adil,” tegas Honing Alvianto Bana, Ketua RIMPAF TTS dalam pernyataan tertulis.
Temuan Utama RIMPAF TTS
1. Kasus persetubuhan anak masih dominan: tahun 2025 tercatat 15 kasus, menjadikannya bentuk kekerasan terbanyak.
2. KDRT tetap konsisten terjadi setiap tahun, menunjukkan lemahnya pencegahan di tingkat keluarga.
3. Penyelesaian kasus sangat rendah: hanya 10 kasus dari 55 kasus tahun 2025 (±18%).
4. Tren penurunan kasus bisa menyesatkan, karena kemungkinan besar sebagian korban enggan melapor akibat hambatan akses dan tekanan sosial.
5. Kekerasan psikis pada anak meningkat (6 kasus di 2025), menandakan dampak trauma yang serius.
6. Akses layanan terbatas: hingga kini belum ada rumah aman (shelter) di TTS, dan layanan pengaduan masih terpusat di Soe.
Tuntutan RIMPAF
Untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten TTS, RIMPAF mendesak Pemerintah Daerah untuk:
1. Menambah anggaran perlindungan perempuan dan anak, khususnya untuk rumah aman, konseling, dan layanan pengaduan cepat.
2. Meningkatkan koordinasi lintas sektor (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, LPSK, tokoh adat, dan gereja).
3. Menjamin transparansi data dan progres kasus, agar publik bisa memantau akuntabilitas DP3A.
4. Mengintegrasikan pendekatan adat dengan sistem hukum formal, agar korban tidak dirugikan oleh praktik perdamaian adat yang menutup akses keadilan.
Komitmen RIMPAF
Komunitas RIMPAF menegaskan akan terus mengawal isu-isu perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten TTS, serta siap bekerja sama dengan pemerintah, lembaga hukum, tokoh adat, dan masyarakat sipil.
“Perempuan dan anak TTS berhak atas perlindungan yang nyata. Kami berharap DP3A lebih serius dalam memastikan TTS menjadi daerah yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutup Ketua RIMPAF TTS.
Sumber
Honing Alvianto Bana
Ketua RIMPAF TTS
Soe, 24 September 2025