TTS, INVESTIGASI86.COM – Polemik mengenai seorang siswa SMP Negeri Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Beni Misa akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak sekolah. Isu yang sebelumnya mencuat di publik bahwa Beni tidak dapat mengikuti ujian lantaran persoalan iuran komite, ditegaskan telah ditangani dengan serius oleh sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS.
Kepala SMPN Amanuban Selatan, Aleksander Tlonaen, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya bersama wali kelas dari siswa tersebut sudah menghadap langsung ke Dinas P&K Kabupaten TTS untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari solusi terbaik. Dari hasil pertemuan itu, disepakati bahwa Beni tetap harus bersekolah sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan administratif.
“Kami sudah melakukan klarifikasi di Dinas P&K. Keputusan yang diambil jelas: Beni Misa tetap masuk sekolah. Setelah keputusan tersebut, wali kelas dan bagian kesiswaan langsung ditugaskan untuk menemui orang tua dan Beni agar segera kembali ke sekolah,” tegas Aleksander kepada media ini, Senin (22/9/2025).
Aleksander juga memastikan bahwa meski dirinya masih berada di Soe mengikuti kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), langkah konkret sudah dipersiapkan agar Beni segera kembali mengikuti kegiatan belajar.
“Besok (23/9/2025) kami pastikan Beni dijemput dan langsung masuk sekolah. Jadi tidak ada lagi kendala yang menghambatnya,” tambahnya.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan berbagai informasi yang sempat menimbulkan keresahan publik, terutama terkait isu siswa dikeluarkan hanya karena persoalan iuran komite.
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, SE, turut memberikan tanggapan atas penyelesaian cepat yang dilakukan pihak sekolah dan Dinas P&K Kabupaten TTS. Menurutnya, respons cepat tersebut menunjukkan adanya perhatian serius terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Saya memberikan apresiasi kepada kepala sekolah dan Dinas P&K. Setelah pemberitaan muncul, mereka langsung merespons, melakukan klarifikasi, dan mengambil langkah nyata. Kini, adik Beni sudah dipastikan kembali bersekolah. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian,” ujar Doni.
Doni juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala sekolah dan guru di Kabupaten TTS.
“Apapun persoalannya, anak-anak tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Pendidikan adalah hak dasar. Kita semua, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, memiliki peran untuk meminimalisir angka putus sekolah,” tegasnya.
Kasus Beni Misa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa akses pendidikan tidak boleh terhambat oleh masalah teknis maupun administratif. Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib difasilitasi agar terus menempuh pendidikan, bukan justru dihentikan.
Langkah cepat yang ditempuh oleh Dinas P&K TTS dan SMPN Amanuban Selatan patut diapresiasi, sebab keputusan yang diambil tidak hanya menyelamatkan masa depan seorang siswa, tetapi juga memberikan contoh nyata tentang pentingnya mengutamakan kepentingan anak di atas segala persoalan birokratis.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan dapat melihat secara utuh bahwa persoalan Beni Misa telah terselesaikan, dan kini ia dapat kembali ke bangku sekolah dengan tenang untuk melanjutkan pendidikannya.