MEDAN – Sering menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, polemik perparkiran di kawasan Jalan Irian Barat, Jalan Jawa, dan Jalan Veteran akhirnya mendapat jawaban tegas dari pihak pengelola resmi, PT LG. Bersama PT SPJ, serta didampingi personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, klarifikasi resmi disampaikan pada Jumat (4/10/2025).
Benturan antar dua pengelola sempat terjadi akibat provokasi yang dilakukan oleh mantan pengelola lama, MB. Menindaklanjuti hal tersebut, PT LG mengambil langkah tegas dengan membekukan izin mandat MB terhitung sejak 22 September 2025.
PT LG menyebut terdapat empat alasan utama pembekuan izin mandat MB, yakni:
1. Tidak membayarkan setoran sesuai kesepakatan kontrak.
2. Parkir konsumen tidak mengikuti rambu dan peraturan yang berlaku.
3. Melakukan pengutipan retribusi parkir di atas ketentuan resmi (Rp5.000).
4. Kerap membuat gaduh dengan memviralkan isu lama dan melakukan provokasi.
Kanit Lantas Polsek Medan Timur dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak mudah terprovokasi oleh video lama yang kembali diviralkan.
“Polsek Medan Timur tidak mengurusi persoalan parkir. Kami fokus menjaga kelancaran arus lalu lintas, keamanan, dan ketertiban. Masyarakat jangan langsung percaya pada informasi yang dipelintir untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Dengan langkah ini, PT LG menegaskan komitmennya menjaga ketertiban perparkiran di kawasan Jalan Irian Barat, Jalan Jawa, dan Jalan Veteran. Penataan parkir yang sesuai aturan diharapkan mampu menciptakan kenyamanan bagi pengendara sekaligus menghindarkan masyarakat dari pungutan liar yang meresahkan.