KUALIN, INVESTIGASI86.COM — Rapat realisasi kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin (3/11/2025) resmi ditunda karena dinilai tidak sesuai dengan undangan rapat yang diedarkan sebelumnya.
Penundaan ini menguak sejumlah persoalan serius di tubuh BUMDes Kualin, mulai dari ketidakjelasan status kepemimpinan hingga dugaan tidak adanya pertanggungjawaban dana sebesar Rp221,8 juta yang bersumber dari BUMDes lama.
Ketua Direktur BUMDes yang baru, Yester Tony, kepada media ini mengatakan, dirinya memang berinisiatif membuat undangan untuk klarifikasi terkait kinerja BUMDes lama yang dinilai tidak transparan sejak tahun 2016.
> “Dana sebesar Rp221,8 juta sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Saya tidak mau ambil risiko karena belum ada kejelasan dari kepengurusan lama,” ujar Yester.
Ia juga menegaskan, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Direktur BUMDes hasil Musyawarah Desa (Musdes) pada 27 Februari 2025 belum ia terima, sebab masih dipegang oleh Kepala Desa (Kades) Kualin.
> “Saya tidak mau bekerja tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi saya diminta untuk mematikan kuitansi tanpa dasar yang kuat. Itu saya tolak,” tegas Yester.
Yester menambahkan, dirinya kemudian digantikan oleh Domi Tony sebagai Direktur BUMDes baru tanpa kesepakatan bersama. Ia mengaku kecewa karena pemberhentian itu dilakukan tanpa alasan yang jelas.
> “Saya diganti tanpa kesepakatan dan tanpa alasan apa pun. Saya minta pihak inspektorat, bupati, kejaksaan, dan kepolisian segera turun untuk mengaudit BUMDes Kualin,” pintanya.
Sementara itu, Yungker Isu, salah satu warga Kualin, menilai carut-marut pengelolaan BUMDes mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.
> “Kalau perangkat desa isinya keluarga sendiri, bagaimana desa ini bisa maju? Kami minta pemerintah kabupaten segera periksa BUMDes Kualin,” ujar Yungker tegas.
Hal senada disampaikan Danial, warga lainnya, yang menyoroti ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban dana BUMDes lama.
> “Modalnya Rp221 juta lebih, tapi tidak jelas mekanismenya. Kami harap Kepala Desa dan Ketua BPD bisa bijak dan transparan,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Desa Kualin menjelaskan bahwa pergantian Yester dilakukan karena dinilai tidak menjalankan tugasnya meskipun dana BUMDes sudah siap dicairkan.
> “Saya sudah berkali-kali mendatangi rumahnya agar segera bergerak, tapi tidak ada tindak lanjut. Akhirnya kami adakan rapat khusus, di situ Domi Tony ditetapkan jadi direktur baru,” ujar Kades.
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam forum resmi Musdes yang turut dihadiri perwakilan dari Kecamatan Kualin.
> “Keputusan ini hasil rapat. Kalau pun dianggap salah, saya mohon maaf. Tapi kami harus mulai bergerak,” jelasnya.
Kades juga meluruskan bahwa dana BUMDes lama bukan tahun 2016, melainkan tahun 2018, dan mengaku belum ada pertanggungjawaban karena ketua sebelumnya telah meninggal dunia.
Salah satu warga berinisial MN mengkritik mekanisme pemberhentian Yester Tony yang dianggap tidak sesuai prosedur.
> “Kalau mau diberhentikan, harus ada surat teguran dulu sampai tiga kali, baru bisa diganti lewat forum resmi. Tidak bisa hanya lewat kesepakatan sepihak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, rekening BUMDes seharusnya dikelola oleh direktur dan bendahara, bukan diserahkan ke penasihat atau pihak lain.
> “Kalau SK direktur masih dipegang kepala desa, bagaimana mau kerja? Harus ada dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Warga pun berharap agar pihak Inspektorat, Bupati TTS, Kejaksaan, dan Polres TTS segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Kualin — baik yang lama maupun yang baru — agar persoalan ini tidak terus berlarut.





