Garut _ Jawa Barat
Berdasarkan hasil pantauan awak media investigasi86.com hari Sabtu (22/02/2025) kios penjual jenis TRAMADOL yang beralamat jl. Simpang Samarang kp. Ciendut Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong masih tetap berjualan seolah kebal hukum meskipun sering disentuh baik pihak media, LSM ataupun APH (Aparat penegak hukum).
Kalau kita cermati pertanyaan besar, kenapa toko tersebut masih bisa bebas berjualan?
Diduga kuat ada kesengajaan uang koordinasi secara menyeluruh baik lembaga ataupun pemerintahan setempat. Contoh kecil minimal tingkat RT/RW ataupun pihak desa Mekarsari mengetahui aktivitas perdagangan obat yang sangat menyesatkan tersebut.
Atau diduga tutup mata tutup telinga seolah-olah tidak tahu, padahal tahu!!
Pihak awak media berusaha menembuskan pemberitaan yang pertama juga yang kedua ke pihak Polsek setempat, namun tidak ada respon sama sekali toko tersebut masih saja berjualan.
Awak media akan kembali konfirmasi ke pihak pemerintahan desa khususnya RT/RW setempat juga pada tokoh masyarakat kampung terdekat, dengan lokasi toko yang berjualan obat tersebut untuk segera menutup toko agar wilayah Mekarsari bebas dari penjualan obat terlarang.
Ketika konfirmasi kepada tokoh masyarakat sangat antusias ketika mendapat pemberitahuan bahwa hampir satu tahun toko tersebut bebas menjual obat sesat yang dapat merugikan generasi muda juga akan menembuskan ke pihak APH setempat bekerja sama dengan masyarakat untuk bisa menutup toko penjualan obat tersebut yang beralamat kp.Ciendut desa Mekarsari. (Sony)