Pelalawan _ Riau
Dinilai Kaharuddin King Of Kings Mafia BBM bersubsidi kabupaten Pelalawan dan kota Pekanbaru provinsi Riau mencoba untuk mengadu domba rekan sesama saudara satu pena (Wartawan) untuk membuat satu pemberitaan berimbang tentang dirinya menjabat menejer SPBU 14.283.6109 jalan simpang Lago Sorek kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Kaharuddin juga menjabat sebagai menejer SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kecamatan Bina Widya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Yang mana ke dua SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi.
Ke dua SPBU yang dipimpin KAHARUDDIN diduga menjadi sarang dari mobil pelangsir Mafia BBM bersubsidi Ilegal kabupaten Pelalawan dan kota Pekanbaru provinsi Riau yang mampu membuat sosok Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. yang garang di Ibukota negara Indonesia kota Jakarta.
Namun sosok Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. yang saat ini menjabat kapolda Riau yang memegang tongkat komando pucuk pimpinan tertinggi di Mapoda Riau saat ini dibuat lemah dan tak berdaya untuk menindak aktivitas ilegal tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang diduga dilakukan oleh KAHARIDDIN menejer ke dua SPBU tersebut.
KAHARUDDIN menejer ke dua SPBU tersebut dinilai kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum negara sedikitpun sampai saat ini.
Sehingga dinobatkan KAHARUDDIN King Of King alias Raja dari Rajanya Mafia BBM bersubsidi di Pelalawan dan kota Pekanbaru provinsi Riau yang dinilai mampu membuat kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, lemah tak berdaya untuk menindak aktivitas ilegal tersebut.
Sehinnga diduga oknum menejer ke dua SPBU tersebut dengan bebas dan aman melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi tak tersentuh oleh hukum sedikitpun.
Dengan ini kami meminta Bapak Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung RI untuk dapat menindak dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di Riau.
Hal ini disampaikan oleh Narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kaharuddin adalah yang menguasai alias menejer SPBU 14.282.683 dan menejer SPBU 14.283.6109 yang diduga kedua SPBU tersebut sarang Mafia pelangsir BBM Solar Bersubsidi ilegal. Minggu (01/06/2025)
“Yang dinilai kebal hukum dan tak tersentuh hukum di negara ini membuat Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, lemah dan tak berdaya untuk menindak Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan KAHARUDDIN King Of Kings raja dari rajanya Mafia BBM solar bersubsidi.” Paparnya
“Yang hingga sampai saat ini masih bebas beraktivitas kenguras BBM solar bersubsidi ke dua SPBU tersebut lalu disulap kembali menjadi BBM BBM industri no subsidi. Tentunya dengan harga jual yang lebih tinggi dan mendapatkan keuntungan yang sangat besar sekali demi memperkaya diri.” Tambahannya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Ujarnya
“Kami meminta Bapak Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung RI untuk dapat menindak dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di Riau.” Tutupnya
Salah seorang Tokoh masyarakat yang enggan diaebutkan namanya mengatakan “Hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut, Aparat penegak hukum dan pihak pertamina harus menindak tegas ini semua.” Minggu (01/06/2025)
“Kami meminta Bapak Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung RI untuk dapat menindak dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan juga termasuk yang diduga dilakukan KAHARUDDIN King Of Kings raja dari raja Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Tutupnya
Dengan permasalahan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi ilegal di kota Pekanbaru provinsi Riau.
Kami meminta Bapak Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung RI untuk dapat menindak dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di Riau.
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
MAMPU KAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA TERTINGGI DI NEGARA INI UNTUK MENINDAK KAHARUDDIN KING OF KINGS MAFIA BBM BERSUBSIDI.
Eriyanto Sidabutar