Rohul _ Riau
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau Ramlan Lubis mengutuk keras terhadap oknum yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di Desa Rawa Makmur,(29/01/2025)
Selain kekerasan oknum tersebut juga telah melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) yakni meramoas hak anak untuk melakukan pembelaan diri, dan terlebih lagi hal tersebut dilakukan di Kantor Desa Rawa Makmur,
Ramlan Lubis juga mendesak Polres Rohul Selidiki Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Rawa Makmur,
Tidak itu saja,Ramlan Lubis juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam Hal ini Bupati H. Sukiman untuk memecat tidak dengan hormat terhadap Direktur BUMDES Arif sebagai pelaku dalam Kasus Penganiayaan ini,
Ketua dan segenap pengurus LPAI Rokan Hulu mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Direktur BUMDES Desa Rawa Makmur, berinisial AR, terhadap seorang pelajar, RN, pada 25 Januari 2025.
“Kasus penganiayaan ini terjadi di kantor Desa setempat dan kini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial.
Diketahui,Peristiwa tersebut bermula ketika RN, mengunjungi pacarnya di rumah kos di Desa Rawa Makmur dan terlibat keributan dengan warga setempat. Meskipun sudah ada upaya damai, keduanya tetap dibawa ke kantor Desa dan dipertemukan dengan AR. Di sinilah AR diduga melakukan tindakan kekerasan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap anak dibawah umur,
“Memaksa RN untuk membuka seluruh pakaiannya, bahkan merobek celana dalamnya. Insiden ini semakin memperparah dengan viralnya video penganiayaan yang direkam oleh seorang saksi dan dibagikan ke media sosial.
Ketua LPAI Ramlan Lubis mengecam keras tindakan Arif Direktur BUMDES , menilai bahwa sebagai seorang pejabat, AR tidak layak untuk tetap menjabat sebagai Direktur BUMDES.
“Kepala Desa Rawa Makmur saat di hubungi nomor Telponnya tidak mengangkat padahal terlihat aktif dan di chatting via whatsapp juga tidak menjawab sama sekali,
Ketua LPAI Rokan Hulu Ramlan Lubis sangat menyayangkan peran perangkat Desa lainnya yang hadir saat kejadian namun tidak mengambil langkah untuk menghentikan penganiayaan tersebut. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintahan Desa dan menambah kecemasan di kalangan warga.
Keluarga korban yang berasal dari Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam bersama LPAI kini berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak korban dan menuntut keadilan.
“Keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas,” tegas Lubis.
Dalam hukum indonesia, perundungan, pengeroyokan & Penyebaran Video maupun Foto Asusila yang Memiliki muatan Penghinaan & Pencemaran Nama baik termasuk dalam tindak pidana & UU ITEÂ yaitu : Sanksi Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pasal 170 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.”
Ayat (2):
Jika tindakan kekerasan tersebut mengakibatkan:
a. Luka ringan: Hukuman bisa mencapai 7 tahun.
b. Luka berat: Hukuman bisa mencapai 9 tahun.
c. Kematian: Hukuman bisa mencapai 12 tahun.
Catatan Penting !!!
Tindakan perundungan dan pengeroyokan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat jika melibatkan anak Di Bawah Umur sebagai korban, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014).
Penulis : Jono.Ms